MAKALAH
SHOLAT PART I
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
Fiqh
Yang diampu oleh : Kurnia Muhajarah, M.S.I.
Oleh :
Rian Winarsih (113511056)
Saidatun Niswah (113511057)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
2013
I.
PENDAHULUAN
Shalat merupakan rukun Islam yang
kedua. Setelah seoang muslim mengucap syahadat berarti telah menyatakan diri bahwa
Allah adalah Tuhan yang Maha Esa dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.
Kewajiban shalat diberikan kepada
Nabi Muhammad SAW melalui kejadian luar biasa yang tidak akan mampu dikerjakan
oleh semua makhluk Allah meskipun mengunakan tekhnologi secanggih apapun. Dalam
peristiwa Isra’ Mi’raj tersebut Rosulullah menerima perintah untuk mengerjakan shalat
lima waktu dalam sehari semalam.
Seorang muslim yang sudah baligh
dan berakal wajib mengerjakan amalan shalat,
sebab selain shalat merupakan rukun islam yang ke dua, shalat merupakan tiang
penyangga agama. Selain itu shalat merupakan amalan yang pertama kali akan di
hisab saat hari kiamat kelak. Untuk itu kita sebagai muslim harus senantiasa
denga tulus dan ikhlas mengerjakannya.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Apa pengertian
Shalat?
B.
Bagaimana
landasan hukum dan petunjuk Nabi dalam salat?
C.
Jelaskan
penentuan waktu-waktu dalam shalat?
D.
Apa pengertian
azan, iqamah dan taswib?
E.
Bagaimana rukun,
syarat, wajib, dan sunnah?
F.
Apa saja hal-hal
yang membatalkan shalat?
G.
Apa macam-macam
shalat wajib dan sunnah?
H.
Bagaimana kedudukan shalat dalam agama Islam?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Shalat
Shalat
menurut arti bahasa adalah do’a, sedangkan menurut terminologi syara’ adalah
sekumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan
salam.
Menurut
para ahli fiqih, shalat diartikan sebagai ucapan-ucapan dan gerakan tubuh yang
dimulai dengan takbir, ditutup dengan salam, yang dimaksudkan sebagai media
peribadatan kepada Allah berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.[1]
B.
Landasan
Hukum dan Petunjuk Nabi dalam Shalat
Shalat
fardhu hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap
muslim yang sudah baligh dan berakal. Dasar wajib shalat, antara lain :
(#qãZÏètFó$#ur Îö9¢Á9$$Î/ Ío4qn=¢Á9$#ur 4 $pk¨XÎ)ur îouÎ7s3s9 wÎ) n?tã tûüÏèϱ»sø:$# ÇÍÎÈ
Artinya
: “Jadikanlah
sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh
berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'.” (QS. Al Baqarah : 45)
Firman
Allah SWT dalam surat Al Ankabut : 45,
ÉOÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(
cÎ)
no4qn=¢Á9$#
4sS÷Zs?
ÇÆtã
Ïä!$t±ósxÿø9$#
Ìs3ZßJø9$#ur
3
Artinya
: “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan
mungkar.
C.
Penentuan
Waktu-waktu dalam Shalat
1.
Shalat
Dzuhur
Menurut ijma’, permulaan waktu dzuhur
adalah ketika matahari bergeser dari posisi ditengah-tengah langit berdasarkan
penglihatan mata, sedangkan waktu berakhirnya shalat dzuhur yaitu seiring
dengan masuknya awal shalat ashar dengan rentang waktu yang kira-kira cukup
untuk menjalankan shalat 4 rakaat. Hal ini didasarkan pada hadits narasi
Abdullah bin Amru, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda: “Waktu dzuhur adalah
ketika matahari bergeser dan bayangan seseorang sama persis dengan tinggi
badannya selama waktu ashar belum tiba.” (HR. Ahmad, Muslim, An-Nasa’i, dan Abu
Dawud)
2.
Shalat
‘Ashar
Permulaan waktu ashar yaitu ketika
ukuran bayangan sesuatu sama panjang dengan ukuran aslinya setelah
tergelincirnya matahari. Adapun akhir waktu ashar adalah tenggelamnya matahari
yang berdasarkan hadits narasi Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Muhammad SAW
bersabda: “Barang siapa menjumpai satu rakaat dari shalat ashar sebelum
matahari tenggelam, maka ia telah mengerjakan shalat ashar.”
3.
Shalat
Maghrib
Shalat maghrib itu ditandai dengan
tenggelamnya matahari dan menghilang oleh hijab, sedangkan mengenai akhir waktu
maghrib yaitu ketika mega merah menghilang. Hal ini berdasarkan hadits narasi
Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Dan waktu maghrib adalah selama
warna putih pada rona merah (yang terbentuk setelah matahari tenggelam) belum
hilang.” (HR. Muslim dan Ibnu Khuzaimah)
4.
Shalat
Isya’
Waktu shalat isya’ dimulai sejak
hilangnya mega merah, sementara akhir waktunya adalah sepertiga malam yang
pertama. Ada juga yang mengatakan akhir waktu isya’ adalah pertengahan malam
berdasarkan penuturan Anas: “Nabi Muhammad SAW mengakhiri shalat isya’ hingga
pertengahn malam, kemudian beliau shalat, lalu bersabda, “Orang-orang telah
shalat dan tidur, sementara kalian telah menjalani shalat yang kalian
tunggu-tunggu.” Dan berdasarkan riwayat Abu Hurairah bahwasanya Nabi Muhammad
SAW bersabda: “Andai tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan kepada
mereka agar mengakhirkan isya’ hingga sepertiga malam atau pertengahannya.”
(HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
5.
Shalat
Subuh
Waktu subuh dimulai dari terbitnya
fajar, (hal ini telah disepakati para ulama) dan berakhir dengan terbitnya
matahari, sebagaimana hadits narasi Ibnu Umar bahwasanya Nabi Muhammad SAW
bersabda: “Waktu shalat subuh adalah dari terbit fajar selama matahari belum
terbit.” Ini adalah pendapat mayoritas ahli fiqh. Sedangkan menurut sebagian
kalangan ulama’ madzhab Syai’i dan Maliki, akhir waktu shalat subuh adalah saat
hari mulai terang. Mereka berpegang pada hadits narasi Rafi’ bin Khadij
bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda: “ Shalat subuh ketika hari telah terang,
sebab ia lebih besar pahalanya”. (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah,
Imam Ahmad dan Al-Baihaqi).[2]
D.
Pengertian
Adzan, Iqamah dan Taswib
1.
Adzan
dan Iqamah
a.
Pengertian
Adzan dan Iqamah
Azan
secara etimologi berarti pemberitahuan. Sedangkan, secara terminologi, adzan
adalah ucapan tertentu untuk menginformasikan bahwa waktu shalat fardhu telah
masuk.[3]
Iqamah
bentuk masdar dari kata kerja aqama. Kata ini digunakan untuk
menunjukkan ucapan khusus untuk iqamah, karena ia merupakan tanda bahwa shalat
akan segera didirikan.[4]
b.
Hukum
Adzan dan Iqamah
Adzan
dan iqamah hukumnya sunnah kifayah bagi orang yang melaksanakan shalat jama’ah.
Sedangkan, bagi orang yang shalat munfarid hukumnya sunnah ‘ain. Keduanya
diberlakukan saat akan mendirikan shalat fardhu.
c.
Bacaan
Adzan dan Iqamah
Bacaan
Adzan, sebagai berikut :
الله اكبر4 x
|
اشهد ان لا اله الا الله 2 x
|
اشهد ان محمدا رسول الله 2 x
|
حي على الصلاة 2 x
|
حي على الفلاح2 x
|
الله اكبر2 x
|
لا اله الا الله1 x
|
Bacaan
Iqamah, sebagai berikut :
الله اكبر الله اكبر
|
اشهد ان لا اله الا
الله
|
اشهد ان محمد رسول الله
|
حي على الصلاة
|
حي على الفلاح
|
قد قامت الصلاة
|
الله اكبر الله اكبر
|
لا اله الا الله
|
2.
Taswib
Taswib berlaku khusus pada adzan shalat Subuh, yaitu
mengucapkan :
الصلاة خير من النوم (shalat itu lebih baik
daripada tidur). Sebanyak dua kali setelah mu’adzin mengucapkan lafal
hayya’alal falah yang kedua, sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Abu
Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, Rasulullah bersabda yang
artinya :
“Jika adzan shalat
subuh, (setelah Hayya’alal falah yang kedua) ucapkanlah: Ash Shalaatu khairum
minan naum 2x. Allahu akbar, laa illaha illallah.” (HR. Ahmad dan Abu Daud
dari Abu Mahdzurah).[5]
|
E.
Rukun,
Syarat wajib, Syarat sah dan Sunnah dalam
Shalat
1.
Rukun
Shalat
Adapun rukun shalat antara lain:
a. Niat
b. Berdiri
c. Takbiratul Ihram
d. Membaca Al Fatihah
e. Ruku’ dengan
thuma’ninah
f. I’tidal dengan
thuma’ninah
g. Sujud dengan
thuma’ninah
h. Sujud diantara dua
sujud dengan thuma’ninah
i.
Duduk diantara dua sujud, membaca syahadat dan shalawat
Nabi
j.
Salam
k. Tertib[6]
2.
Syarat
Wajib Shalat
a. Islam
Adapun
orang non islam tidak wajib shalat, berarti tidak dituntut di dunia. Meskipun
dikerjakan shalatnya tetap tidak sah, tetapi ia akan mendapatkan siksaan nanti
di akhirat. Sedangkan ia dapat mengerjakan shalat apabila ia masuk agama islam
terlebih dahulu.
b. Suci
dari hadats besar dan kecil
c. Berakal
d. Baligh
(dewasa)
Dapat
diketahui tanda-tanda dewasa, antara lain : berumur 9-15 tahun, keluar mani,
mimpi bersetubuh, mulai keluar haidh bagi perempuan.
e. Telah
sampai dakwah atau perintah Rasulullah kepadanya
f. Melihat
atau mendengar
Melihat
atau mendengar menjadi syarat wajib shalat. Orang yang tuli dan buta sejak
dilahirkan tidak dituntut dengan hukum, karena tidak ada jalan baginya untuk
belajar hukum-hukum syarat.
g. Jaga,
orang yang tidur dan orang yang lupa tidak wajib shalat.
3. Syarat Sah Shalat
Syarat-syarat
sah shalat antara lain :
a. Suci dari hadats besar
dan hadats kecil
b. Suci badan, pakaian dan
tempat dari najis
c. Menutup aurat
d. Mengetahui masuknnya
waktu shalat
e.
Menghadap
kiblat
4.
Sunnah-sunnah
dalam Shalat
Sunnah-sunnah dalam shalat antara
lain :
a.
Mengangkat kedua
tangan ketika takbiratul ikhram
b.
Mengangkat kedua
tangan ketika akan ruku’, ketika akan berdiri akan ruku’, dan ketika berdiri
dari tasyahud awal.
c.
Meletakkan
telapak tangan kanan atas, atas punggung kanan kiri, dan keduanya diletakkan
dibawah dada.
d.
Melihat kearah
tempat sujud
e.
Membaca do’a
iftitah
f.
Membaca
ta’awudz, sebelum membaca basmalah
g.
Diam sebentar
sebelum dan sesudah membaca Al fatihah
h.
Membaca Aamiin
setelah membaca Al fatihah
i.
Membaca surat
atau ayat Al qur’an setelah membaca Al fatihah pada rakaat pertama dan kedua.
j.
Sunnah bagi
ma’mum mendengarkan bacaan imamnya.
k.
Mengeraskan
bacaan pada shalat subuh dan pada dua rakaat yang pertama pada shalat maghrib
dan isya’
l.
Takbir ketika
turun dan bangkit, selain bangkit dari ruku’
m.
Membaca
sami’allahuliman hamidah ketika bangkit dari ruku’
n.
Membaca rabbana
wa lakak hamdu pada saat I’tidal
o.
Meletakkan dua
telapak tangan diatas lutut ketika ruku’
p.
Membaca tasbih
3x ketika ruku’
q.
Membaca do’a
ketika duduk antara dua sujud
r.
Duduk iftirasy
(bersimpuh) pada semua duduk dalam shalat kecuali duduk akhir
s.
Duduk tawarruk
di akhir
F.
Hal-hal
yang Membatalkan Shalat
Ada beberapa faktor yang bisa membatalkan shol at, diantaranya yaitu[7]:
1.
Sengaja berbicara
2.
Melakukan banyak gerakan yang bukan merupakan bagian
shalat
Seseorang yang sedang melakukan shalat dan dengan sengaja
ia melakukan gerakan secara berulang-ulang seperti melompat, memukul maka shalatnya
akan batal. Namun jika yang dilakukan hanya gerakan ringan seperti menggaruk,
menggerakan kelopak mata, menggerakan jari ketika membaca tasbih maka yang
demikian itu tidak merusak shalat.
3.
Berhadats ketika shalat
Shalat seseorang akan dianggap tidak sah apabila pada
saat shalat baik secara sengaja ataupun tidak mengeluarkan hadats.
4.
Mengubah niat
Mengubah niat dalam shalat bia berupa:
a. Memutuskan niat
untuk keluar dari shalat
b.
Berpindah dari niat shalat fardhu menjadi shalat fardhu
lain atau menjadi shalat sunah
c. Bimbang atau ragu
apakah akan memutuskan shalat, keluar dari shalat, atau melanjutkannya
5.
Membelakangi kiblat
6. Makan dan minum
7. Tertawa
8. Murtad dengan
sengaja
G.
Macam-macam
Shalat Wajib dan Sunnah
1.
Shalat wajib
Dalam
agama Islam shalat yang diwajibkan hanya ada lima, yang dikerjakan selama
sehari semalam yaitu shalat subuh, dzuhur, ashar, magrib, dan isya’.
2.
Shalat sunah
Shalat
sunah adalah shalat yang tidak di wajibkan bagi seorang muslim, manun jika
dikerjakan akan mendapat pahala, namun jika di tinggalkan maka tidak berdosa.
Shalat sunah ada yang dikerjakan secara sendiri ada pula yang dikerjakan secra
berjam’ah. Berikut ini adalah beberapa contoh shalat sunah :
a. Shalat
rowatib
Shalat rowatib yaitu shalat sunah yang
dilakukan sebelum ataupun sesudah shalat wajib. Shalat rowatib ada yang mukkad
(sering dikerjakan Rosululah) dan ada yang ghoiru muakkad (jarng dkerjakan
Rosulullah).
b. Shalat
dhuha
Shalat yang dikerjakan ketika matahari
naik setinggi tombak kira-kira pukul 08.00 sampai waktu dzuhur.
c. Shalat
tahiyyatul masjid
Shalat tahiyyatul masjid yaitu shalat
sunah dua rokaat yang dikerjakan saat memasuki masjid. Shalat ini ditujukan
sebagai penghormatan terhadap tempat suci yaitu masjid.
d. Shalat
tahajjud
Shalat tahajud yaitu shlat yang
dikerjakan pada waktu malam hari, lebih baik dikerjakan pada tengah malam atau
dua pertiga malam dan dilakukan setelah bangun tidur.
e. Shalat
tarawih dan witir
Shalat
tarwih hanya dikerjakanpada saat bulan ramadhan saja, namun shalat witir bisa
dikerjakan kapan saja.
f. Shalat
idul fitri dan Idul adha
Shalat
idul fitri dikerjakan pada saat tanggal 1 syawal, sedangkan shalat idul adha
dikerjakan pada tanggal 10 dzulhijjah.
g. Shalat
gerhana matahari dan bulan
h. Shalat
istisqo’(shalat minta hujan)[8]
H.
Kedudukan Shalat Dalam Islam
Shalat
merupakan rukun Islam yang kedua. Dalam Islam shalat merupakan ibadah yang
mempunyai kedudukan tinggi. Adapun kedudukannya dalam syariat Islam adalah
sebagai berikut [9]:
1.
Shalat sebagai
tiang agama
Jika
seorang muslim tidak melaksanakan shalat berarti dia telah meruntuhkan agamanya
sendiri. Jika bangunan tanpa tiang meskipun sekokoh apapun pondasinya maka akan
runtuh karena tidak ada yang menyangganya.
2.
Shalat kewajiban
umat islam yang ditetapkan secara langsung melalui peristiwa isra’ dan mi’raj.
3.
Shalat merupakan
kewajiban utama seorang muslim yang akan di hisab pertama kali.
4.
Perbedaan antara
orang kafir dan mukmin terletak pada shalatnya.
IV.
KESIMPULAN
Sholat menurut
arti bahasa adalah do’a, sedangkan menurut terminologi syara’ adalah sekumpulan
ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Adzan dan iqamah
hukumnya sunnah kifayah bagi orang yang melaksanakan shalat jama’ah. Sedangkan,
bagi orang yang shalat munfarid hukumnya sunnah ‘ain. Taswib berlaku khusus
pada adzan shalat Subuh.
Pada saat
mengerjakan sholat terdapat syarat, rukun, sunah, dan hal-hal yang bisa
membatalkannya.
Ada dua jenis
sholat yaitu sholat fardhu dan sholat sunah. Kedudukan sholat dalam Islam
sangatlah istimewa, sebab sholat merupakan ibadah yang akan di hisab pertama
kali saat kiamat kelak.
V.
PENUTUP
Alhamdulillah,
puji syukur penulis panjatkan kepada Allah Subhanahu
wa ta’ala yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini. La haula
wa la quwwata illa billah. Berkat kekuatan
Penulis
menyadari dalam makalah ini masih ada kekurangan. Untuk itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari pembaca guna perbaikan
karya selanjutnya. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Amin.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Ahmadi,
Abu Abdul Fatah Idris. 2004. Fikih
Islam Lengkap. Jakarta: Rineka Cipta.
Ahnan, Maftuh.2002. Risalah sholat lengkap.
Surabaya:bintang usaha jaya.
Ash
shiddiieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2001. Hukum-hukum Fiqih Islam.
Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
Darajat,
Zakiyah. 1995. Ilmu Fiqih jilid I. Jakarta : Dhana Bakti Wakaf.
Hawwas,
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed. 2009. Fiqh Ibadah, Jakarta: Amzah.
Ridwan, Hasan.2010. Fiqih Ibadah.
Bandung:pustaka setia.
Zuhaili, Wahbah. 2010.
Fiqih Imam Syafi’I.
Jakarta : Almahira.
[1] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Tuntunan Shalat Nabi SAW, (Semarang:PT. Pustaka Rizki
Putra, 2005), hlm. 3
[2] Abdul Aziz Muhammad
Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadah, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 155-159
[4] Wahbah Zuhaili, Fiqih
Imam Syafi’I, (Jakarta : Almahira, 2010), hlm. 316
[6] Tengku Muhammad Hasbi
Ash Shiddieqy, Tuntunan Shalat Nabi SAW, (Semarang: Rizki Putra, 2005),
hlm. 31-32
[7] Wahbah zuhaili, Fiqih imam syafi’i
(jakarta:darul fikr beirut,2010).hlm 279-283
Tidak ada komentar:
Posting Komentar