efek bintang bertaburan pada kurso

Efek Blog

Minggu, 22 Desember 2013

PENANGANAN JENAZAH Part 2



PENANGANAN JENAZAH
Part 2
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Fiqih
Dosen Pengampu:  Kurnia Muhajaroh, MSI

 


Disusun oleh :

Ari Mustaqimah                      ( 103411005)
Nafiul Huda                             (103111129)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
 

I.                   PENDAHULUAN
Kematian adalah sesuatu yang pasti, kita ataupun orang-orang disekitar kita mesti akan menemuinya karena Allah telah menetapkannya “setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian”. Nabi kita sendiri juga telah mengingatkan kita untuk memperbanyak mengingat mati dalam titahnya yang agung “Perbanyaklah kalian mengingat penghancur kelezatan.” yang dimaksud disini adalah kematian. Seorang muslim yang meninggal dunia punya hak yang harus ditunaikan oleh kaum muslimin yang masih hidup sebagai kewajiban kifayah yang bila sudah ditunaikan oleh sekelompok orang akan menggugurkan kewajiban bagi yang lain. Kewajiban yang dimaksud di sini adalah si mayat dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan.
II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana tata cara memandikan jenazah?
B.     Bagaimana tata cara mengkafani jenazah?
C.     Bagaimana tata cara menyolati jenazah?
D.    Bagaimana tata cara mengubur jenazah?
E.     Bagaimana tata cara talqin mayat, ziarah kubur dan tahlil?
III.             PEMBAHASAN
Apabila seorang muslim meninggal dunia ada 2 (dua) kewajiban yang harus segera diselesaikan oleh pihak yang masih hidup, yaitu :
Pertama, kewajiban terhadap jenazah dan,
Kedua, kewajiban terhadap harta waris.
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu
a.             Memandikan
b.             Mengkafani (membungkus)
c.             Menyalatkan (menyembahyangkan)
d.            Menguburkan (mengebumikan) [1]

A.     Tata cara memandikan jenazah
1.      Syarat mayat yang dimandikan yaitu:
a.                Mayat orang islam
b.               Tidak mati syahid
c.                Tubuhnya ada walaupun hanya sebagian.[2]
2.       Syarat-syarat yang Memandikan Mayat
a.     Baligh (usia dewasa).
b.     Berakal (sehat).
c.     Muslim.
d.    Sepadan dan sejenis, antara yang memandikan dan mayat. Laki-laki bagi laki-laki, dan perempuan bagi perempuan. Tidak diperbolehkan mayat laki-laki memandikan mayat perempuan, atau sebaliknya. Tetapi ada beberapa pengecualian:
Ø Anak kecil yang usianya tidak lebih dari tiga tahun. Maka boleh bagi laki-laki dan perempuan memandikannya.
Ø Antara suami dan istri. Boleh untuk setiap dari mereka memandikannya.
Ø    Muhrim. Boleh memandikan mahramnya karena tidak ada yang sejenis atau sepadan.[3]
3.      Cara memandikan jenazah
Dalam memandikan jenazah diutamakan meletakkan jenazah tersebut ditempat yang agak tinggi, pakaiannya ditanggalkan, tetapi auratnya harus ditutup. Dikala dimandikan, tidak boleh hadir melainkan orang yang diperlukan kehadirannya. Bilamana sudah siap segalanya, mulailah memijat perut mayat dengan pelan-pelan untuk mengeluarkan kotoran yang mungkin masih ada didalamnya, serta hendaklah dibersihkan najis yang terdapat dibadannya. Waktu hendak membersihkan auratnya tangan dilapisi kain atau sarung tangan, karena menyentuh aurat itu hukumnya haram.
 Kemudian diwudhukan seperti wudhu untuk shalat, setelah itu hendaklah disiram tiga kali dengan air dan sabun atau dengan air daun bidara, dan air kapur barus pada saat terakhir. Semua itu dimulai dari bagian kanan. Dan seandainya tiga kali itu tidak cukup, misalnya belum bersih maka hendaklah ditambah menjadi lima kali atau lebih diutamakan berjumlah ganjil. Cara menyiramnya hendaklah dari atas kebawah, artinya dari arah kepala kearah kaki. Jika jenazah itu perempuan, disunnahkan menguraikan rambutnya, lalu dicucui dan dikepang dengan dilepaskan belakangnya bilamana sudah selesai dimandikan, hendaklah tubuhnya dikeringkan dengan kain atau handuk yang bersih, agar kain kafannya tidak basah. Selain dimandikan, maka mayat diwudhukan, hukumnya sunnah[4].
B.     Tata cara mengkafani jenazah
1.      Tata cara mengkafani jenazah laki-laki
a.       Tiga lembar kain kafan yang sudah dipotong menurut ukuran yang dibutuhkan dibentangkan dengan cara disusun, kain yang paling lebar diletakkan paling bawah.
b.      Hendaklah dipersiapkan kain tali untuk pengikat yang diletakkan di bawah kain paling bawah yang telah dibentangkan.
c.       Hendaklah dipersiapkan kapas secukupnya yang diberi wangi-wangian kayu cendana, untuk dipergunakan menurut beberapa anggota badan tertentu.
d.      Angkatlah mayat dengan hati-hati dan baringkan di atas kain yang telah diberi wangi-wangian.
e.       Tutuplah dengan kapas pada bagian-bagian: kemaluan, wajah, kedua buah dada, kedua telinganya, kedua siku tangannya dan kedua tumit.
f.       Selimutkanlah kafan pada jenazah dari paling atas sampai yang paling bawah, kemudian ikatlah dengan tali kain pengikat yang telah disediakan dengan tiga atau lima ikatan.[5]
2.      Tata cara mengkafani jenazah perempuan
a.       Lima lembar kain potongan dibentangkan dengan cara disusun yang paling lebar dan panjang diletakkan paling bawah, kemudian lembar kain penutup kepala (kerudung) lalu lembar     baju kurung supaya disiapkan pada tempatnya dengan diberi lobang sebesar ukuran lehernya dan sebelah depan dirobek (dipotong sedikit memanjang), lembar kain basahan untuk penutup pinggul sampai paha atau bisa juga dibuat berbentuk celana dalam, lembar kain untuk penutup pinggang sampai kaki.
b.      Sediakan kain untuk tali pengikat sebanyak tiga atau lima dan letakkan di bawah kain kafan paling bawah yang telah dibentangkan.
c.       Sediakan kapas secukupnya yang diberi wangi-wangian untuk menutupi anggota badan tertentu.
d.      Hendaklah jenazahnya diangkat dengan hati-hati, kemudian baringkan di atas kain kafan yang telah dibentangkan dan diberi wangi-wangian.
g.      Selanjutnya hendaklah ditutup dengan kapas yang telah diberi wangi-wangian bagian tubuh tertentu yaitu kemaluan, wajah, kedua buah dada, kedua telinganya, kedua siku tangannya dan kedua tumit.
e.       Sarungkan kain penutup dan kedua paha sebagaimana orang memakai sarung, demikian juga sarungkan kain penutup pinggang sampai kaki. Kemudian pasangkan baju kurungnya. Juga pasangkan tutup kepala (kerudung). Dan bagi mayat yang rambutnya panjang sebaiknya dikepang menjadi tiga. Untuk yang terakhir, selimutkan dengan kain yang paling bawah dan paling lebar dan ikatlah dengan kain pengikat yang telah disediakan dengan tiga atau lima ikatan.[6]
C.    Tata cara menyolati jenazah
1.                                                                Rukun mennyolati jenazah:
a.                                                                            Berniat (ketikka takbiratul ikhram)
b.                                                                            Takbir 4 kali
c.                                                                            Berdiri bila mampu
d.                                                                           Membaca surat alfatikhah
e.                                                                            Membaca solawat nabi SAW
f.                                                                             Berdoa untuk mayit
g.                                                                            Salam
2.                                                                             Cara mengerjakan solat jenazah
a.         Takbir pertama beserta niat dalam hati sambil membaca takbirotul ikhram
Lafadz niat solat jenazah laki-laki:

اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ اربع تكبرة فرض كفاية ِلله تعالي

Lafadz  هذا الَميّتِ /haadzal mayyiti

diganti dengan

هذه الَميّتِة /haadzihil mayyitati

jika mayatnya perempuan.
Dilanjutkan dengan membaca surat al-fatikhah
b.                                                                                              Takbir kedua, kemudian dilanjutkan membaca do’a solawat atas nabi SAW

أللهم صَلِّ علي محمد وعلي ألِ محمد كما صَلَيْتَ علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم وبارِكْ

 علي محمد وعلي أل محمد كما باركت علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد

c.                                                                                               Takbir ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah

اللهم اغْفِرْ لَهُ وارْحَمهُ وعافِهِ واعفُ عنه وأَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدخلَهُ واغْسِلْهُ بِماءٍ وثَلْج وبَرَدٍ ونَقِهِ

 من الخَطايا كما يُنَقَي الثَوبُ الأَبْيَضُ مِنِ الدَنَسِ وأَبْدِلْهُ دارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وأَهْلًا خَيْراً من أهلِهِ وَزَوْجًا

 خَيْراً مِن زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ القَبْرِ وعَذَابَ النارِ

d.                                                                                              Takbir keempat, kemudian membaca do’a untuk dirinya dan jenazah

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ وغفر لنا وله

e.                                                                                               Salam seperti dalam solat lainnya.
D.    Tata cara mengubur jenazah
Mayat diletakkan pada kubur terdalam, setelah dihadapkan ke kiblat, lalu dimasukkan dari arah kepalanya, pelan-pelan tidak boleh dengan kasar, bagi yang memasukkannya hendaknya membaca:
  بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ)، اللّهُمَّ إِلَى رَحْمَتِكَ لاَ إِلَى عَذَابِكَ،
اللّهُمَّ افْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، وَلَقَّنَهُ فِي حُجَّتِهِ، وَثَبِّتْهُ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ، وَقِنَا وَإِيَّاهُ عَذَابَ الْقَبْرِ.

Mayat dibaringkan dikubur yang dalamnya setinggi 2 meter atau setinggi orang berdiri dan melambaikan tangan. Mayat dihadapkan kearah kiblat, dengan dibaringkan pada bagian sebelah kanan.[7]
Melepaskan tali pengikat kafan, kemudian pipinya yang sebelah kanan ditempelkan ke tanah, kemudian ditutup dengan papan atau bamboo, selanjutnya ditimbun tanah sampai setinggi sejengkal dari permukaan tanah. Sunnah sebelum ditimbun tanah dimasukkan tiga genggam tanah ke dalam liang kubur disekitar kepala. Setelah itu diberi tanda dengan dua batu nisan untuk mempermudah bagi keluarga untuk berziarah kuburnya.[8]
E.     Tata cara talqin mayat, ziarah kubur dan tahlil
1.      Talqin mayat
Perlu kita ketahui bahwa Talqin itu ada dua, yang pertama ketika sakaratul maut dan yang ke dua sesudah si mayat di kuburkan dan pendapat yang kuat adalah mentalqin mayat ketika sakaratul maut. Oleh karenanya disini kami hanya memaparkan ketika sakaratul maut.
Sebelum kematian terjadi, manusia akan mengalami saat terakhir yang sangat menentukan baik tidaknya kehidupan setelahnya. Imilah sakaratul maut yang setiap jiwa takut menghadapinya. Di saat inilah manusia diantara dua kemungkinan, keselamatan atau kebinasaan. Saat itu pula syaitan akan bekerja keras demi mengajak manusia untuk menjadi teman mereka di neraka kelak. Bagi kita yang menyaksikan seseorang dalam sakaratul maut, maka syariat ini mengajarkan kepada kita untuk men-talkin orang tersebut. Talkin adalah menuntun seseorang untuk mengucapkan kalimat tertentu. Perintah talkin ini adalah salah satu bentuk bantuan yang Allah syariatkan untuk menolong seseorang di saat ia sangat butuh tuntunan orang lain. Kita diperintahkan untuk menuntun seorang yang hdndak meninggal untuk membaca kalimat tauhid laa ilaha illallah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:   
لقنوا موتاكم لااله الاالله
Tuntunlah orang yang hendak meninggal di antara kalian dengan Laa ilaaha illallah.” (HR. Muslim, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Adab-adab Talqin
a.                Hendaknya dilakukan secukupnya tanpa perlu mengulang-ulang
Para ulama memakruhkan talkin yang dilakukan berulang-ulang dan terus menerus. Karena hal ini justru akan mengakibatkan seorang yang sedang sakaratul maut merasa tertekan dengan tuntunan itu. Padahal ia sedang merasakan penderitaan yang sangat. Sehingga ditakutkan akan munculnya ketidaksukaannya terhadap kalimat ini di dalam qalbunya.
b.                Cukup sekali, kecuali bila mengucap ucapan lainnya
Apabila orang yang sedang sakaratul maut telah mengucapkan kalimat ini, maka telah mencukupi dan tidak perlu di-talkin lagi. Namun, bila setelah ia mengucapkan kalimat ini ia mengucapkan kalimat lain, maka perlu kembali di-talkin, sehingga kalimat ini adalah kalimat akhirnya.
c.                Talkin adalah mengingatkan bukan memerintahkan        
Diharapkan, di akhir hidupnya termasuk orang yang bertauhid. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam men-talkin paman beliau Abu Thalib tatkala menghadapi kematian.
d.   Talkin diperuntukkan kepada seluruh orang
Yakni tidak khusus diperuntukkan untuk seorang muslim saja. Namun juga dianjurkan bagi orang kafir untuk mengucapkan kalimat ini.
                               
2.      Ziarah kubur
Tata cara berziarah kubur:
a.       Hendaknya orang yang berziarah kubur itu jangan sampai duduk dan melangkahi kubur yang ada di sekitarnya.
b.      Hendaknya berwudhu sebelum berangkat ke kubur.
c.       Menghadap kearah wajah si mayat, yakni menghadap ketimur.
d.      Berziarah dengan khusyu’.
e.       Memperbanyak membaca ayat-ayat Al-Qur’an dan tahlil.
f.       Berdoa untuk memohonkan ampun  untuk dii sendiri dan untuk mayat yang ada didalam kubur.
g.      Hendaknya setelah ziarah kubur dapat menambahkan ketaatan kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupannya dapat mencerminkan keimanannya untuk selalu mengingat kematian.[9]
3.      Tahlil
Sudah menjadi adat dan tradisi masyarakat Indonesia , bila ada saudara yang meninggal dunia biasanya di adakan upacara membaca tahlill dan mendoakan si mayat. Pembacaan tahlil ini biasanya diadakan pada tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari bahkan setiap tahun peringatan kematiannya.
Mengenai hal ini imam Muhammad bin Ali bin Muhammad al syaukani berkata: “kebiasaan di sebagian Negara mengenai pertemuan dimasjid, rumah atau di kubur untuk membaca al-Qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, tidak diragukan lagi hukumnya boleh jika di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan dan kemungkaran.[10]



IV.             KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu
a.                           Memandikan
b.   Mengkafani (membungkus)
c.   Menyalatkan (menyembahyangkan)
 d.   Menguburkan (mengebumikan)
·                                             Syarat mayat yang dimandikan yaitu:
Mayat orang islam, Tidak mati syahid, Tubuhnya ada walaupun hanya sebagian.
·                                             Syarat-syarat yang Memandikan Mayat
Baligh, Berakal, Muslim, Sepadan dan sejenis, antara yang memandikan dan mayat.
Dalam memandikan jenazah diutamakan meletakkan jenazah tersebut ditempat yang agak tinggi, pakaiannya ditanggalkan, tetapi auratnya harus ditutup
Rukun mensolati jenazah:
Ø Berniat (takbiratul ihrom), berdiri bagi yang kuasa, takbir 4 kali, Membaca fatihah, membaca sholawat kepada Nabi, mendoakan mayat, salam.
    Cara mengerjakan solat jenazah
Ø         Takbir pertama beserta niat dalam hati sambil membaca takbirotul ikhram
Ø         Takbir kedua, kemudian dilanjutkan membaca do’a solawat atas nabi SAW
Ø                    Takbir ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah
Ø         Takbir keempat, kemudian membaca do’a untuk dirinya dan jenazah
Ø         Salam
Tata cara mengubur jenazah
Mayat diletakkan pada kubur terdalam, setelah dihadapkan ke kiblat, lalu dimasukkan dari arah kepalanya, pelan-pelan tidak boleh dengan kasar, bagi yang memasukkannya hendaknya membaca:
  بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Adab-adab Talqin

Ø  Hendaknya dilakukan secukupnya tanpa perlu mengulang-ulang

Ø  Cukup sekali, kecuali bila mengucap ucapan lainnya
Ø  Talkin adalah mengingatkan bukan memerintahkan
Ø  Talkin diperuntukkan kepada seluruh orang

V.                PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami menyadari kekurangan dalam penyajian materi maupun penyusunannya. Oleh karena itu kami sangat berterima kasih atas saran, kritik yang saudara/i sampaikan untuk bahan evaluasi pada kesempatan berikutnya dan semoga makalah yang telah kami sampaikan dapat bermanfaat.amin.












DAFTAR PUSTAKA

Abu Abdillah, Syeikh Syamsuddin. Terjemah Fatkhul Qarib Surabaya:mutiara ilmu 1995
Asrori, Ma’ruf. Tradisi Islami Panduan Prosesi Kelahiran – Perkawinan – Kematian  Surabaya : Kholista, 2007
Ahsin, W. Al-Hafidz,. Fikih Kesehatan. Jakarta: Amzah. 2007
MZ, Labib. Risalah Tuntunan Merawat Jenazah. Surabaya: Terbit Terang,1994















Alat dan bahan yang dipergunakan
alat & bahan
Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
- Kapas
- Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
- Sebuah spon penggosok
- Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
- Shampo
- Sidrin (daun bidara)
- Kapur barus
- Masker penutup hidung bagi petugas
- Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Air
- Pengusir bau busuk
- Minyak wangi
http://infofadhl.files.wordpress.com/2011/07/daun-sidr.jpg?w=150&h=119 >Daun Sidr (Bidara)


Menutup aurat si mayit
menutup aurat mayit
Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.
. Tata cara memandikan
memandikan mayit
Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.

Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
4. Mewudhukan jenazah
Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
5. Membasuh tubuh jenazah
membasuh tubuh mayit
Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.
mulai yg kanan
Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).
Faedah
- Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
- Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.
- Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.
- Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.
- Apabila terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
- Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.
B. TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
1. Kafan-kafan mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya
persiapan mengkafani
Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.
2. Mengkafani jenazah
mengkafani mayit
Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.
mengkafani mayit 2
Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).
mengikat kain kafan
[Untuk pembahasan tata cara shalat jenazah, insya Allah akan kami jadikan artikel tersendiri]
C. TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH
Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
mengusung jenazah
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
liang kubur
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
lahad & syaq
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
jenazah siap dikubur
- Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
mengangkat jenazah
- Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
memasukkan ke kubur
- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
- Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
memiringkan mayit
Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
- Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
menutup mayit dgn bata
- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
menutup dgn tanah liat
- Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
mengurug
- Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
- Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
pemakaman
- Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
- Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
- Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.



                [1] W. Al-Hafidz, Ahsin. Fikih Kesehatan. (Jakarta: Amzah. 2007), hlm. 37
[2] MZ, Labib. Risalah Tuntunan Merawat Jenazah.(Surabaya: Terbit Terang,1994), hal. 8
[4] Asrori, Ma’ruf. Tradisi Islami Panduan Prosesi Kelahiran – Perkawinan – Kematian (Surabaya : Kholista, 2007), hal: 186 - 187
[5] MZ, Labib. Risalah Tuntunan Merawat Jenazah.(Surabaya: Terbit Terang,1994) hal. 24
[6] MZ, Labib. Risalah Tuntunan Merawat Jenazah.(Surabaya: Terbit Terang,1994) hal. 24-25
[7] Abu Abdillah, Syeikh Syamsuddin. Terjemah Fatkhul Qarib (Surabaya:mutiara ilmu 1995), hal 105
[8] MZ, Labib. Risalah Tuntunan Merawat Jenazah.(Surabaya: Terbit Terang,1994), hal: 44
[9] MZ, Labib. Risalah Tuntunan Merawat Jenazah.(Surabaya: Terbit Terang,1994) hal: 60-61
[10] Asrori, Ma’ruf. Tradisi Islami Panduan Prosesi Kelahiran – Perkawinan – Kematian (Surabaya : Kholista, 2007) Hal: 238

Tidak ada komentar:

Posting Komentar