IBADAH QURBAN
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Fiqih
Dosen Pengampu: Kurnia Muhajaroh, M.S.I
Disusun oleh:
Asep Saepul Amri
(103111109)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
IBADAH
QURBAN
I.
PENDAHULUAN
Syariat Qurban merupakan
warisan ibadah yang paling tua. Karena berqurban mulai diperintahkan saat Nabi
Adam AS tidak menemukan cara yang
adil dalam menikahkan anak-anaknya yang kembar. Meskipun sudah diputuskan
menikah secara silang. Sampai akhirnya Allah swt mewahyukan agar kedua anak
Adam, Habil dan Qabil melaksanakan qurban untuk membuktikan siapa yang diterima.
Habil berqurban dengan ternaknya unta dan Qabil berqurban dengan
tanamannya gandum.
Habil dengan ikhlas
mempersembahkan udhiyahnya dan karenanya diterima. Sedangkan Qabil karena tidak
tulus dalam menjalankan perintah berudhiyah, tidak diterima, sehingga dengan
nekad juga ia membunuh saudaranya, inilah peristiwa pembunuhan pertama dalam
sejarah umat manusia.
Peristiwa berudhiyah paling
fenomenal Ibrahim AS. Ibrahim yang menanti
seorang putra sejak lama itu diperintahkan Allah swt untuk menyembelih putra
semata wayangnya yaitu Nabi Ismail
AS. Ujian berat
menimpanya, antara melaksanakan perintah Allah SWT atau membiarkan putranya
hidup dengan tidak melaksanakan perintah Allah SWT, putranya nanti akan
melanjutkan perjuangan bapaknya. Alasan ini kelihatan begitu rasional. Namun, Ibrahim
sudah teruji ketaatannya kepada Allah SWT, sehingga tiada ragu ia akan
melaksanakan perintah Allah SWT.
.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Apa Pengertian dan Dasar Hukum Qurban?
B.
Bagaimana Ketentuan-Ketentuan Binatang Qurban
?
C.
Kapan Waktu Penyembelihan
Hewan Qurban?
D.
Bagaimana Hal-hal Yang Disunahkan Dalam Berqurban ?
E.
Bagaimana Hikmah Berqurban ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Dasar Hukum Qurban
Kata qurban menurut bahasa berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurbaan
yang artinya dekat, mendekat, sedangkan menurut istilah artinya menyembelih
ternak pada hari raya haji dan hari-hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada
Allah.[1] Arti ini
dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah atau yang
biasa disebut dengan qurban adalah nama untuk hayawan yang disembelih pada hari
raya ‘idul adha dan hari-hari tasyrik karena untuk taqorrab (beribadah)
kepada Allah SWT.[2]
Dasar hukumnya adalah yang
tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW yaitu:
!$¯RÎ) a»oYø9sÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
Artinya:“ Sesungguhnya Kami telah memberikan
kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan
berkorbanlah.”(Q.S Al-Kautsar: 1-2)
Sabda Rasulullah SAW:
من وجد
سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا
Artinya:“ Barang siapa yang mempunyai kelapangan (rizki), tetapi
dia tidak mau berkurban, maka janganlah sekali-kali mendekati
ketempat shalat kami” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).[3]
Para ulama berbeda pendapat
mengenai hukum menyembelih hewan kurban:
1.
Imam Syafi’i, berpendapat bahwa hukum menyembelih
hewan kurban adalah sunah muakad kifayah bagi orang islam, merdeka balig
berakal dan mampu.
2.
Imam Maliki berpendapat bahwa hukumnya wajib
3.
Abu Hanifah berpendapat bahwa wajib menyembelih qurban
bagi orang yang mukim, berada di perkotaan dan mampu.[4]
4.
Pendapat Abu Hanifah di atas ditentang oleh dua orang
pengikutnya, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad. Mereka mengatakan bahwa menyembelih
hewan kurban itu tidak wajib.[5]
B.
Ketentuan-Ketentuan Binatang Qurban
Dalam berkurban,
kita tidak boleh sembarangan memilih binatang kurban sesuai selera kita
masing-masing, karena dalam hewan qurban mempunyai kriteria-kriteria sendiri.
Adapun kriteri-kriteria hewan
kurban adalah:
a)
Memilih Jenis Hewan Kurban
Binatang yang dapat digunakan untuk
berqurban adalah jenis binatang yang wajib dizakati, yaitu jenis hewan ternak
yang jika sudah menetapi syarat-syaratnya.[6]
b) Memilih
Sifat Hewan Kurban
Binatang qurban harus sehat,
tidak berpenyakitan dan tidak cacat. Ini berdasarkan sabda Rasulallah SAW
اربعة
لاتجزئ فى الاضاحى : العوراء البين عورها , والمريضة البين مرضها , والعرجاء البين
ضلعها , والعجفاء التى لاتنقى
Artinya: “ Empat cacat binatang yang tidak cukup
dalam berqurban, adalah buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas
sakitnya, pincang yang tampak rusuknya dan kurus yang tidak gemuk”
Sudah dapat dimaklumi
bahwasannya qurban bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka jalan untuk
tujuan tersebut harus ditempunh dengan baik, tidak
sembarangan binatang.[7]
Diantara cacat atau sakitnya
binatang yang tidak sah dijadikan hewan qurban adalah: Buta sebelah (pece) yang
parah, pincang (timpang) yang parah, sakit yang parah, sangat kurus, majnunah
atau gila, kudisan, terputus total atau sebagian anggota tubuhnya.[8]
c) Umur
Hewan Kurban yang Disyaratkan
Para ulama sepakat bahwa
kambing yang berumur satu tahun lebih tidak dapat dijadikan kurban, tetapi
harus kambing yang berumur dua tahun keatas. Hal itu karena ada sabda Nabi SAW kepada
Abu Burdah tatkala Beliau menyuruhnya agar mengulangi kurbannya, “Kambing yang
berumur dua tahun ke atas memenuhi syarat buat kamu untuk berkurban, sedangkan
kambing yang berumur satu tahun lebih tidak dapat memenuhi syarat berkurban “. Sedangkan untuk unta
syaratnya berumur 5 tahun dan untuk kerbau dan sapi berumur 2 tahun.[9]
d) Banyaknya
Hewan Kurban
Sebagaimana yang sudah
dikemukakan diatas, bahwasannya hewan yang bisa dibuat qurban ada tiga, yaitu
unta, sapi dan kambing. Hewan sapi atau unta boleh dibuat qurban untuk 7 orang,
sedangkan kambing hanya cukup untuk dibuat qurban 1 orang saja. Dari semua jenis hewan diatas yang paling utama dibuat
qurban adalah sebagaimana urutannya yaitu Unta, sapi, kambing domba, kambing
kacang.[10]
C.
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Waktu penyembelihan qurban yaitu sejak
tanggal 10 dzulhjjah setelah terbit matahari samapi terbenamnya matahari pada
tanggal 13 dzulhijah. Demikian pendapat Ar-rafi’I dengan alasan:
Sabda Nabi SAW:
مَن ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ
وَمَنْ ذَبَحَ بَعدالصّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ اَتَمَّ نُسُكَهُ وَاَصَابَ
سُنَّةَالْمُسْلِمِيْنَ
Artinya:“ Siapa yang
menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan
siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, sungguh ibadahnya ia
telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah kaum Muslimin” (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Sabda Rasulullah SAW:
ايا م منى كلها منحر
Artinya:“hari-hari di Minna(tasyriq) adalah hari-hari
menyembelih”.[11]
Sama
halnya menurut pendapat Imam Syafi’i. Menurut Imam Syafi’I, waktu penyembelihan
ialah pada hari Nahar dan hari-hari tasyriq. Berdasarkan sabda Nabi SAW:
كل ايام التشريق ذ بح
Artinya:
“ seluruh hari tasyrik merupakan waktu penyembelihan”.[12]
D. Hal-hal Yang Disunahkan Dalam Berqurban
Dalam berqurban ada beberapa
hal yang disunnahkan didalamnya, baik itu kesunahan orang yang berqurban,
kesunahan memilih hewan qurban maupun kesunahan ketika menyembelih binatang
qurban.
1.
Hal-hal yang disunnahkan untuk orang yang berqurban
a)
Bagi orang yang berqurban, kesunnahan mulai tanggal 1
dzulhijjah sampai selesai penyembelihan tidak memotong rambut, kuku atau yang
lainnya walaupun pada hari jum’at. Karena seluruh dari
anggota tubuh kelak akan dimerdekakan.
b)
Sebaiknya hewan qurban disembelih sendiri.
c)
Bagi wanita yang belum berkeluarga sebaiknya
diwakilkan pada orang yang ahli fiqih (kyai). Dan ia juga sebaiknya menyaksikan
penyembelihan hewannya.
2.
Hal-hal yang disunahkan ketika memilih hewan qurban
antara lain:
a)
Dengan harga yang mahal, sehingga sebaiknya ketika
membeli tidak usah ditawar
b)
Hewannya gemuk, kemudian yang banyak lemaknya
c)
Hewan jantan lebih utama dari hewan betina
d)
Memilih hewan yang bertanduk.[13]
3.
Adapun hal-hal yang disunahkan ketika menyembelih qurban (atau
selainnya) antara lain:
a)
Membaca basmalah
Dalam
surat al-An’an ayat 118-121 Allah berfirman
(#qè=ä3sù $£JÏB tÏ.è ãLô$# «!$# Ïmøn=tã bÎ) LäêYä. ¾ÏmÏG»t$t«Î/ tûüÏZÏB÷sãB
Artinya: Maka makanlah binatang-binatang (yang halal)
yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada
ayat-ayatNya.
b)
Membaca takbir tiga kali
(setelah membaca basmalah)
Dalam
Hadits Imam Bukhori menyebutkan.
انه
رسوالله صلى الله عليه وسلم ضحى يكبشين املحين اقرنين ذ بحهما بيده الكريمة سمى
وكبر
Artinya: Sesungguhnya
Rasulullah SAW telah berkurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau
sembelih dengan tanganNya yang mulia, beliau membaca bismillah dan takbir
c)
Membaca shalawat dan salam
kepada Nabi SAW
d)
Menghadap kiblat
Bagi
orang yang menyembelih sunnah menghadap kiblat, begitu juga sunnah menghadapkan
hewan yang disembelih
e)
Membaca do’a
f)
Mengikat semua kakinya
g)
Menggunakan pisau yang sangaaaaat taaajam
h)
Mendorong (menyorongkan)
pisau kedepan dan kebelakang dengan agak sedikit ditekan
i)
Menyembelih sendiri
(laki-laki).[14]
E. Hikmah
Berqurban
Berqurban
mempunyai banyak hikmah bagi para muslim, baik itu seorang muslim yang
berqurban maupun muslim yang tidak berqurban. Adapun hikmah dari berqurban diantaranya:
1.
Meneladani keikhlasan
pengurbanan Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim.
Ibadah
qurban merupakan syari’ah islam yang mana dulu telah dicontohkan oleh Qabilk
dan Habil dan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Allah berfirman al-maidah ayat
27
ã@ø?$#ur öNÍkön=tã r't6tR óÓo_ö/$# tPy#uä Èd,ysø9$$Î/ øÎ) $t/§s% $ZR$t/öè% @Îm6à)çFsù ô`ÏB $yJÏdÏtnr& öNs9ur ö@¬6s)tFã z`ÏB ÌyzFy$# tA$s% y7¨Yn=çFø%V{ ( tA$s% $yJ¯RÎ) ã@¬7s)tGt ª!$# z`ÏB tûüÉ)FßJø9$#
Artinya: Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam
(Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan
korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak
diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti
membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban)
dari orang-orang yang bertakwa".
Dan
firman Allah tentang kisah pengurbanan Ismail a.s oleh ayahnya terdapat dalam
Surat Al-shaffat ayat 100-107
Éb>u ó=yd Í< z`ÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇÊÉÉÈ çm»tRö¤±t6sù AO»n=äóÎ/ 5OÎ=ym ÇÊÉÊÈ $¬Hs>sù x÷n=t/ çmyètB zÓ÷ë¡¡9$# tA$s% ¢Óo_ç6»t þÎoTÎ) 3ur& Îû ÏQ$uZyJø9$# þÎoTr& y7çtr2ør& öÝàR$$sù #s$tB 2ts? 4 tA$s% ÏMt/r'¯»t ö@yèøù$# $tB ãtB÷sè? ( þÎTßÉftFy bÎ) uä!$x© ª!$# z`ÏB tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇÊÉËÈ !$£Jn=sù $yJn=ór& ¼ã&©#s?ur ÈûüÎ7yfù=Ï9 ÇÊÉÌÈ çm»oY÷y»tRur br& ÞOÏdºtö/Î*¯»t ÇÊÉÍÈ ôs% |Mø%£|¹ !$töä9$# 4 $¯RÎ) y7Ï9ºxx. ÌøgwU tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÉÎÈ cÎ) #x»yd uqçlm; (#às¯»n=t7ø9$# ßûüÎ7ßJø9$# ÇÊÉÏÈ çm»oY÷ysùur ?xö/ÉÎ/ 5OÏàtã ÇÊÉÐÈ
Artinya: Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak)
yang Termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri Dia khabar gembira dengan seorang anak yang Amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi
bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab:
"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah
kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya
telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah
kesabaran keduanya ). dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, Sesungguhnya
kamu telah membenarkan mimpi itu Sesungguhnya Demikianlah Kami memberi Balasan
kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian
yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang
besar
Demikianlah,
kisah pengorbanan Nabi Ibrahim dan nabi Ismail
yang diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW dengan penyembelihan hewan qurban pada
setiap Idhul Adha dan hari-hari Tasyriq. Dengan ibadah qurban diharapkan umat
islam ingan akan kepatuhan Nabi Ibrahim dan nabi Isnail kepada Allah dan
sekaligus dijadikan sebagai suri tauladan bagi umat islam dalam menghambakan
diri kepada Allah
2.
Hari raya idhul adha adalah
hari makan-makan
Melalui
ibadah qurban, diharapkan seluruh umat Islam, bahkan seluruh umat manusia, kaya
maupun
miskin bergembira di hari raya idhul adha menikmati daging qurban seraya memuji
Allah. Sebagaimana sabda Nabi:
إنما هى أيام أكل وشرب وذ كر الله
عزوجل
Artinya:“ Sesungguhnya ini adalah hari-hari makan dan minum dan
mengingat Allah ‘Azza wa Jallah.”[15]
3. Menididik jiwa ke
arah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah
4. Mengikis sifat
tamak dan mewujudkan sifat murah hati, mau membelanjakan harta di jalan Allah
s.w.t.
5. Menjalin hubungan
kasih sayang antar sesama manusia, terutama antara golongan berada dengan
golongan yang kurang bernasib baik.
6. Akan memperoleh
kendaraan atau tunggangan ketika akan melewati Sirat Al-Mustaqim di akhirat
kelak.
IV.
KESIMPULAN
Kata qurban menurut bahasa berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurbaan
yang artinya dekat, mendekat, sedangkan menurut istilah artinya menyembelih
ternak pada hari raya haji dan hari-hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada
Allah.
Hewan yang bisa dibuat
qurban ada tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Binatang yang tidak sah
dijadikan hewan qurban adalah binatang yang buta sebelah (pece) yang parah,
pincang (timpang) yang parah, sakit yang parah, sangat kurus, majnunah atau
gila, kudisan, terputus total atau sebagian anggota tubuhnya.
Syarat umur hewan untuk diqurbankan
yaitu, kambing berumur 1 tahun lebih, untuk unta syaratnya berumur 5 tahun dan
untuk kerbau dan sapi berumur 2 tahun. Adapun mengenai banyaknya hewan qurban,
para ulama sepakat bahwasannya satu ekor kambing untuk satu orang, adapun untuk
satu ekor unta atau satu ekor sapi diperbolehkan untuk tujuh orang.
Waktu penyembelihan qurban
yaitu sejak tanggal 10 dzulhjjah setelah terbit matahari samapi terbenamnya
matahari pada tanggal 13 dzulhijah. Adapun hal-hal yang disunahkan ketika
menyembelih qurban antara lain: Membaca basmalah, membaca takbir
tiga kali (setelah membaca basmalah), Membaca shalawat dan salam kepada Nabi
SAW, Menghadap kiblat, Membaca do’a, Membaringkan hewan qurban kearah kiri, Mengikat
semua kakinya, Menggunakan pisau yang saaangat tajam, Mendorong (menyorongkan)
pisau kedepan dan kebelakang dengan agak sedikit ditekan dan menyembelih sendiri.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami buat. Kami
menyadari dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan
kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang konstruktif sangat saya harapkan
demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini dapat
memberikan sedikit manfaat bagi pembaca pada umumnya dan pemakalah pada
khususnya, Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Khoir Masykur, Risalatul Hayawan, (Kediri: DUTA
KARYA MANDIRI, 2006
Rifa’I Moh, Terjemah
Khulashoh Kifayatul Akhyar, Semarang: TOHA PUTRA, 1978
Rusdi Ibnu, Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Bandung: Trigenda Karya, 1996
Sabiq Sayyid, Fikih Sunnah 5, Bandung: PT.
Al-Ma’arif, 1978
Saleh Hasan, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Saifulloh Moh. Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap, Surabaya: TERBIT
TERANG, 2005
Sokhi Muhammad
Asyhadi. Fikih Ibadah. versi madzhab syafi’i, Grobogan: Pondok Pesantren
Fadlul Wahid Ngangkruk. 2013
Zadittaqwa Muhammad, TURATS Tuntutan
Praktek Ibadah Terspesial, Kediri: LIRBOYO PERS, 2011
[2] Muhammad
Zadittaqwa, TURATS Tuntutan Praktek Ibadah Terspesial, (Kediri: LIRBOYO
PERS, 2011), hlm. 271
[9] Muhammad Sokhi Asyhadi. Fikih Ibadah. versi madzhab
syafi’I,.(Grobogan: Pondok Pesantren Fadlul Wahid Ngangkruk. 2013), hlm.
199
[10] Muhammad Zadittaqwa, TURATS Tuntutan
Praktek Ibadah Terspesial, hlm. 271-272
[15] Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer,
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada),
hlm. 252-254
Tidak ada komentar:
Posting Komentar