efek bintang bertaburan pada kurso

Efek Blog

Minggu, 22 Desember 2013

IBADAH QURBAN



IBADAH QURBAN

MAKALAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Fiqih
Dosen Pengampu: Kurnia Muhajaroh, M.S.I





Disusun oleh:

Asep Saepul Amri
(103111109)


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013


IBADAH QURBAN

I.                   PENDAHULUAN
Syariat Qurban merupakan warisan ibadah yang paling tua. Karena berqurban mulai diperintahkan saat Nabi Adam AS tidak menemukan cara yang adil dalam menikahkan anak-anaknya yang kembar. Meskipun sudah diputuskan menikah secara silang. Sampai akhirnya Allah swt mewahyukan agar kedua anak Adam, Habil dan Qabil melaksanakan qurban untuk membuktikan siapa yang diterima. Habil berqurban dengan ternaknya unta dan Qabil berqurban dengan tanamannya gandum.
Habil dengan ikhlas mempersembahkan udhiyahnya dan karenanya diterima. Sedangkan Qabil karena tidak tulus dalam menjalankan perintah berudhiyah, tidak diterima, sehingga dengan nekad juga ia membunuh saudaranya, inilah peristiwa pembunuhan pertama dalam sejarah umat manusia.
Peristiwa berudhiyah paling fenomenal Ibrahim AS. Ibrahim yang menanti seorang putra sejak lama itu diperintahkan Allah swt untuk menyembelih putra semata wayangnya yaitu Nabi Ismail AS. Ujian berat menimpanya, antara melaksanakan perintah Allah SWT atau membiarkan putranya hidup dengan tidak melaksanakan perintah Allah SWT, putranya nanti akan melanjutkan perjuangan bapaknya. Alasan ini kelihatan begitu rasional. Namun, Ibrahim sudah teruji ketaatannya kepada Allah SWT, sehingga tiada ragu ia akan melaksanakan perintah Allah SWT.
.
II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa Pengertian dan Dasar Hukum Qurban?
B.     Bagaimana Ketentuan-Ketentuan Binatang Qurban ?
C.     Kapan Waktu Penyembelihan Hewan Qurban?
D.    Bagaimana Hal-hal Yang Disunahkan Dalam  Berqurban ?
E.     Bagaimana Hikmah Berqurban ?

III.             PEMBAHASAN
A.      Pengertian  dan Dasar Hukum Qurban
Kata qurban menurut bahasa berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurbaan yang artinya dekat, mendekat, sedangkan menurut istilah artinya menyembelih ternak pada hari raya haji dan hari-hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah.[1] Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah atau yang biasa disebut dengan qurban adalah nama untuk hayawan yang disembelih pada hari raya ‘idul adha dan hari-hari tasyrik karena untuk taqorrab (beribadah) kepada Allah SWT.[2]
Dasar hukumnya adalah yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW yaitu:
!$¯RÎ) a»oYø9sÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ   Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ    
Artinya:“ Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.”(Q.S Al-Kautsar: 1-2)

Sabda Rasulullah SAW:
من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا
Artinya:“ Barang siapa yang mempunyai kelapangan (rizki), tetapi dia  tidak mau  berkurban, maka janganlah sekali-kali mendekati ketempat shalat kami” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah).[3]

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyembelih hewan kurban:
1.      Imam Syafi’i, berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah muakad kifayah bagi orang islam, merdeka balig berakal dan mampu.
2.      Imam Maliki berpendapat bahwa hukumnya wajib
3.      Abu Hanifah berpendapat bahwa wajib menyembelih qurban bagi orang yang mukim, berada di perkotaan dan mampu.[4]
4.      Pendapat Abu Hanifah di atas ditentang oleh dua orang pengikutnya, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad. Mereka mengatakan bahwa menyembelih hewan kurban itu tidak wajib.[5]

B.       Ketentuan-Ketentuan Binatang Qurban
Dalam berkurban, kita tidak boleh sembarangan memilih binatang kurban sesuai selera kita masing-masing, karena dalam hewan qurban mempunyai kriteria-kriteria sendiri. Adapun kriteri-kriteria hewan kurban adalah:
a)      Memilih Jenis Hewan Kurban
Binatang yang dapat digunakan untuk berqurban adalah jenis binatang yang wajib dizakati, yaitu jenis hewan ternak yang jika sudah menetapi syarat-syaratnya.[6]
b)      Memilih Sifat Hewan Kurban
Binatang qurban harus sehat, tidak berpenyakitan dan tidak cacat. Ini berdasarkan sabda Rasulallah SAW
اربعة لاتجزئ فى الاضاحى : العوراء البين عورها , والمريضة البين مرضها , والعرجاء البين ضلعها , والعجفاء التى لاتنقى
Artinya:Empat cacat binatang yang tidak cukup dalam berqurban, adalah buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang tampak rusuknya dan kurus yang tidak gemuk”

Sudah dapat dimaklumi bahwasannya qurban bertujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka jalan untuk tujuan tersebut harus ditempunh dengan baik, tidak sembarangan binatang.[7]
Diantara cacat atau sakitnya binatang yang tidak sah dijadikan hewan qurban adalah: Buta sebelah (pece) yang parah, pincang (timpang) yang parah, sakit yang parah, sangat kurus, majnunah atau gila, kudisan, terputus total atau sebagian anggota tubuhnya.[8]
c)      Umur Hewan Kurban yang Disyaratkan
Para ulama sepakat bahwa kambing yang berumur satu tahun lebih tidak dapat dijadikan kurban, tetapi harus kambing yang berumur dua tahun keatas. Hal itu karena ada sabda Nabi SAW kepada Abu Burdah tatkala Beliau menyuruhnya agar mengulangi kurbannya, “Kambing yang berumur dua tahun ke atas memenuhi syarat buat kamu untuk berkurban, sedangkan kambing yang berumur satu tahun lebih tidak dapat memenuhi syarat berkurban. Sedangkan untuk unta syaratnya berumur 5 tahun dan untuk kerbau dan sapi berumur 2 tahun.[9]
d)     Banyaknya Hewan Kurban
Sebagaimana yang sudah dikemukakan diatas, bahwasannya hewan yang bisa dibuat qurban ada tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Hewan sapi atau unta boleh dibuat qurban untuk 7 orang, sedangkan kambing hanya cukup untuk dibuat qurban 1 orang saja. Dari semua jenis hewan diatas yang paling utama dibuat qurban adalah sebagaimana urutannya yaitu Unta, sapi, kambing domba, kambing kacang.[10]

C.      Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Waktu penyembelihan qurban yaitu sejak tanggal 10 dzulhjjah setelah terbit matahari samapi terbenamnya matahari pada tanggal 13 dzulhijah. Demikian pendapat Ar-rafi’I dengan alasan:
Sabda Nabi SAW:
مَن ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَاِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعدالصّلاَةِ وَالْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ اَتَمَّ نُسُكَهُ وَاَصَابَ سُنَّةَالْمُسْلِمِيْنَ
Artinya:“ Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, sungguh ibadahnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah kaum Muslimin” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Sabda Rasulullah SAW:
ايا م منى كلها منحر
Artinya:“hari-hari di Minna(tasyriq) adalah hari-hari menyembelih”.[11]

Sama halnya menurut pendapat Imam Syafi’i. Menurut Imam Syafi’I, waktu penyembelihan ialah pada hari Nahar dan hari-hari tasyriq. Berdasarkan sabda Nabi SAW:
كل ايام التشريق ذ بح
Artinya: “ seluruh hari tasyrik merupakan waktu penyembelihan”.[12]

D.      Hal-hal Yang Disunahkan Dalam  Berqurban
Dalam berqurban ada beberapa hal yang disunnahkan didalamnya, baik itu kesunahan orang yang berqurban, kesunahan memilih hewan qurban maupun kesunahan ketika menyembelih binatang qurban.
1.      Hal-hal yang disunnahkan untuk orang yang berqurban
a)      Bagi orang yang berqurban, kesunnahan mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai selesai penyembelihan tidak memotong rambut, kuku atau yang lainnya walaupun pada hari jum’at. Karena seluruh dari anggota tubuh kelak akan dimerdekakan.
b)      Sebaiknya hewan qurban disembelih sendiri.
c)      Bagi wanita yang belum berkeluarga sebaiknya diwakilkan pada orang yang ahli fiqih (kyai). Dan ia juga sebaiknya menyaksikan penyembelihan hewannya.
2.      Hal-hal yang disunahkan ketika memilih hewan qurban antara lain:
a)      Dengan harga yang mahal, sehingga sebaiknya ketika membeli tidak usah ditawar
b)      Hewannya gemuk, kemudian yang banyak lemaknya
c)      Hewan jantan lebih utama dari hewan betina
d)     Memilih hewan yang bertanduk.[13]
3.      Adapun hal-hal yang disunahkan ketika menyembelih qurban (atau selainnya) antara lain:
a)      Membaca basmalah
Dalam surat al-An’an ayat 118-121 Allah berfirman
(#qè=ä3sù $£JÏB tÏ.èŒ ãLôœ$# «!$# Ïmøn=tã bÎ) LäêYä. ¾ÏmÏG»tƒ$t«Î/ tûüÏZÏB÷sãB
Artinya: Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.
b)      Membaca takbir tiga kali (setelah membaca basmalah)
Dalam Hadits Imam Bukhori menyebutkan.
انه رسوالله صلى الله عليه وسلم ضحى يكبشين املحين اقرنين ذ بحهما بيده الكريمة سمى وكبر
Artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berkurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau sembelih dengan tanganNya yang mulia, beliau membaca bismillah dan takbir
c)      Membaca shalawat dan salam kepada Nabi SAW
d)     Menghadap kiblat
Bagi orang yang menyembelih sunnah menghadap kiblat, begitu juga sunnah menghadapkan hewan yang disembelih
e)      Membaca do’a
f)       Mengikat semua kakinya
g)      Menggunakan pisau yang sangaaaaat taaajam
h)      Mendorong (menyorongkan) pisau kedepan dan kebelakang dengan agak sedikit ditekan
i)        Menyembelih sendiri (laki-laki).[14]

E.       Hikmah Berqurban
Berqurban mempunyai banyak hikmah bagi para muslim, baik itu seorang muslim yang berqurban maupun muslim yang tidak berqurban. Adapun hikmah dari berqurban diantaranya:
1.      Meneladani keikhlasan pengurbanan Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim.
Ibadah qurban merupakan syari’ah islam yang mana dulu telah dicontohkan oleh Qabilk dan Habil dan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Allah berfirman al-maidah ayat 27
ã@ø?$#ur öNÍköŽn=tã r't6tR óÓo_ö/$# tPyŠ#uä Èd,ysø9$$Î/ øŒÎ) $t/§s% $ZR$t/öè% Ÿ@Îm6à)çFsù ô`ÏB $yJÏdÏtnr& öNs9ur ö@¬6s)tFムz`ÏB ̍yzFy$# tA$s% y7¨Yn=çFø%V{ ( tA$s% $yJ¯RÎ) ã@¬7s)tGtƒ ª!$# z`ÏB tûüÉ)­FßJø9$#

Artinya: Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, Maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".

Dan firman Allah tentang kisah pengurbanan Ismail a.s oleh ayahnya terdapat dalam Surat Al-shaffat ayat 100-107
Éb>u ó=yd Í< z`ÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇÊÉÉÈ   çm»tRö¤±t6sù AO»n=äóÎ/ 5OŠÎ=ym ÇÊÉÊÈ   $¬Hs>sù x÷n=t/ çmyètB zÓ÷ë¡¡9$# tA$s% ¢Óo_ç6»tƒ þÎoTÎ) 3ur& Îû ÏQ$uZyJø9$# þÎoTr& y7çtr2øŒr& öÝàR$$sù #sŒ$tB 2ts? 4 tA$s% ÏMt/r'¯»tƒ ö@yèøù$# $tB ãtB÷sè? ( þÎTßÉftFy bÎ) uä!$x© ª!$# z`ÏB tûïÎŽÉ9»¢Á9$# ÇÊÉËÈ   !$£Jn=sù $yJn=ór& ¼ã&©#s?ur ÈûüÎ7yfù=Ï9 ÇÊÉÌÈ   çm»oY÷ƒy»tRur br& ÞOŠÏdºtö/Î*¯»tƒ ÇÊÉÍÈ   ôs% |Mø%£|¹ !$tƒöä9$# 4 $¯RÎ) y7Ï9ºxx. ÌøgwU tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÉÎÈ   žcÎ) #x»yd uqçlm; (#às¯»n=t7ø9$# ßûüÎ7ßJø9$# ÇÊÉÏÈ   çm»oY÷ƒysùur ?xö/ÉÎ/ 5OŠÏàtã ÇÊÉÐÈ   
Artinya: Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang Termasuk orang-orang yang saleh. Maka Kami beri Dia khabar gembira dengan seorang anak yang Amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu Sesungguhnya Demikianlah Kami memberi Balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar

Demikianlah, kisah pengorbanan Nabi Ibrahim dan nabi Ismail yang diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW dengan penyembelihan hewan qurban pada setiap Idhul Adha dan hari-hari Tasyriq. Dengan ibadah qurban diharapkan umat islam ingan akan kepatuhan Nabi Ibrahim dan nabi Isnail kepada Allah dan sekaligus dijadikan sebagai suri tauladan bagi umat islam dalam menghambakan diri kepada Allah
2.      Hari raya idhul adha adalah hari makan-makan
Melalui ibadah qurban, diharapkan seluruh umat Islam, bahkan seluruh umat manusia, kaya maupun miskin bergembira di hari raya idhul adha menikmati daging qurban seraya memuji Allah. Sebagaimana sabda Nabi:
إنما هى أيام أكل وشرب وذ كر الله عزوجل
Artinya:“ Sesungguhnya ini adalah hari-hari makan dan minum dan mengingat Allah ‘Azza wa Jallah.”[15]
3.      Menididik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada Allah
4.      Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati, mau membelanjakan harta di jalan Allah s.w.t.
5.      Menjalin hubungan kasih sayang antar sesama manusia, terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang bernasib baik.
6.      Akan memperoleh kendaraan atau tunggangan ketika akan melewati Sirat Al-Mustaqim di akhirat kelak.
IV.             KESIMPULAN
Kata qurban menurut bahasa berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurbaan yang artinya dekat, mendekat, sedangkan menurut istilah artinya menyembelih ternak pada hari raya haji dan hari-hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Hewan yang bisa dibuat qurban ada tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Binatang yang tidak sah dijadikan hewan qurban adalah binatang yang buta sebelah (pece) yang parah, pincang (timpang) yang parah, sakit yang parah, sangat kurus, majnunah atau gila, kudisan, terputus total atau sebagian anggota tubuhnya.
Syarat umur hewan untuk diqurbankan yaitu, kambing berumur 1 tahun lebih, untuk unta syaratnya berumur 5 tahun dan untuk kerbau dan sapi berumur 2 tahun. Adapun mengenai banyaknya hewan qurban, para ulama sepakat bahwasannya satu ekor kambing untuk satu orang, adapun untuk satu ekor unta atau satu ekor sapi diperbolehkan untuk tujuh orang.
Waktu penyembelihan qurban yaitu sejak tanggal 10 dzulhjjah setelah terbit matahari samapi terbenamnya matahari pada tanggal 13 dzulhijah. Adapun hal-hal yang disunahkan ketika menyembelih qurban antara lain: Membaca basmalah, membaca takbir tiga kali (setelah membaca basmalah), Membaca shalawat dan salam kepada Nabi SAW, Menghadap kiblat, Membaca do’a, Membaringkan hewan qurban kearah kiri, Mengikat semua kakinya, Menggunakan pisau yang saaangat tajam, Mendorong (menyorongkan) pisau kedepan dan kebelakang dengan agak sedikit ditekan dan menyembelih sendiri.

V.           PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami buat. Kami menyadari dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang konstruktif sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan sedikit manfaat bagi pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya, Amin.
DAFTAR PUSTAKA

Khoir Masykur, Risalatul Hayawan, (Kediri: DUTA KARYA MANDIRI, 2006
Rifa’I Moh, Terjemah Khulashoh Kifayatul Akhyar, Semarang: TOHA PUTRA, 1978
Rusdi Ibnu, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Bandung: Trigenda Karya, 1996
Sabiq Sayyid, Fikih Sunnah 5, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1978
Saleh Hasan, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, Jakarta: PT  Raja Grafindo Persada
Saifulloh Moh. Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap, Surabaya: TERBIT TERANG, 2005
Sokhi Muhammad Asyhadi. Fikih Ibadah. versi madzhab syafi’i, Grobogan: Pondok Pesantren Fadlul Wahid Ngangkruk. 2013
Zadittaqwa Muhammad, TURATS Tuntutan Praktek Ibadah Terspesial, Kediri: LIRBOYO PERS, 2011


[1] Moh Rifa’I, Terjemah Khulashoh Kifayatul Akhyar, (Semarang: TOHA PUTRA, 1978), hlm. 421
[2] Muhammad Zadittaqwa, TURATS Tuntutan Praktek Ibadah Terspesial, (Kediri: LIRBOYO PERS, 2011), hlm. 271
[3] Moh. Saifulloh Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap, (Surabaya: TERBIT TERANG, 2005), hlm. 562-564
[4] Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, (Kediri: DUTA KARYA MANDIRI, 2006), hlm. 127
[5] Ibnu Rusdi, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, (Bandung: Trigenda Karya, 1996), hlm.777
[6] Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, hlm. 129
[7] Moh Rifa’i, Terjemah Khulashoh Kifayatul Akhyar, hlm. 423-424
[8] Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, hlm. 129-131
[9] Muhammad Sokhi Asyhadi. Fikih Ibadah. versi madzhab syafi’I,.(Grobogan: Pondok Pesantren Fadlul Wahid Ngangkruk. 2013), hlm. 199
[10] Muhammad Zadittaqwa, TURATS Tuntutan Praktek Ibadah Terspesial, hlm. 271-272
[11] Moh Rifa’i, Terjemah Khulashoh Kifayatul Akhyar, hlm. 425
[12] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 5, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1978), hlm. 259
[13] Muhammad Sokhi Asyhadi. Fikih Ibadah. versi madzhab syafi’I, hlm. 200-201
[14] Masykur Khoir, Risalatul Hayawan, hlm. 137-138
[15] Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, (Jakarta: PT  Raja Grafindo Persada), hlm. 252-254

Tidak ada komentar:

Posting Komentar