PELAKSANAAN AQIQAH
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah Fiqih
Dosen Pengampu: Kurnia Muhajarah, M. Si.
Disusun Oleh:
Fauziyah
Nur 103411010
Laela
Nur Mukaromah 103411019
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I.
PENDAHULUAN
Aqiqah
adalah suatu tradisi islam yang mana telah ada sejak zaman Nabi saw. Yakni
selamatan atas kelahiran seorang bayi ke dunia. Kelahiran bayi dirayakan
merupakan sebagai rasa syukur terhadap Allah swt yang mana terlahirnya anak
didunia. Tradisi ini bertujuan untuk menjamu dengan memasak daging yang mana
mempunyai tujuan yang baik yakni bentuk sosial yang mana adanya interaksi sosial
masyarakat.
Bila
‘aqiqah’ diakui sebagai “Sunnah” Rasulullah saw., apakah esensi “sunnah”nya
terletak pada hari pelaksanaannya, ataukah pada hewan yang disembelih, ataukah
jumlah hewan yang disembelih untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan satu
ekor kambing untuk bayi perempuan, ataukah terletak pada aspek lainnya,
misalnya nilai syukur atas kelahiran sang bayi.
Dikalangan
masyarakat memandang membuat aqiqah anak-anak itu memang benar-benar perintah
agama. Dalam pelaksanaan aqiqah ini mempunyai tata cara tentang bagaimana
pelaksanaan, syarat-syarat binatang dan hukum tentang aqiqah, lebih jelasnya
akan dibahas dalam makalah ini.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A. Apa
Pengertian Aqiqah?
B. Apa
Dasar Hukum Aqiqah?
C. Seperti
apakah ketentuan hewan Aqiqah?
D. Bagaimanakah
pelaksanaan Aqiqah?
E. Bagaimana
tata cara pembagian daging Aqiqah?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Aqiqah
Aqiqah
berasal dari kata aqiq yang berarti
rambut bayi yang baru lahir. Karena itu aqiqah selalu diartikan mengadakan,
selamatan lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan (sekurangnya seekor
kambing).[1]
Menurut istilah syara’ artinya menyembelih ternak pada hari ketujuh dari
kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong.[2]
Sebenarnya
banyak sekali pengertian aqiqah, namun dari kesemuanya dapat diambil titik
tengah sebagai berikut:
1. Aqiqah
merupakan upacara ritual yang dilaksanakan pada saat lahirnya keluarga baru
atau kelahiran baru.
2. Upacara
ritual aqiqah terdiri dari beberapa bagian anatara lain menyembelih hewan,
memotong rambut, sedekah, pemberian nama, serta acara lainnya.
3. Inti
aqiqah adalah ungkapan rasa syukur yang dituangkan dalam kurban, sedekah, emas
atau perak ataupun berupa makanan.[3]
B. Dasar
Hukum Aqiqah
Hukum
Aqiqah adalah sunnah muakkad, sekalipun
orang tua dalam keadaan sulit, “Aqiqah dilakukan Rasulullah dan Sahabat”.
Seperti diketahui kelahiran seorang bayi merupakan berita yang sangat
menggembirakan bagi orang tua karena itu sudah sepantasnya dirayakan dengan
diselamati sebagai tanda syukur pada Allah swt. Tetapi kemiskinan dan kekayaan
diantara umat islam menjadikan aqiqah sulit dilaksanakan apibila hukumnya wajib
bagi orang miskin. Perintah Nabi berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini
sudah disepakati oleh seluruh madzhab sebagai anjuran (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau
perintah wajib. Ini berarti apabila ada keluarga yang sama sekali tidak menyembelih
aqiqah untuk anak-anaknya, maka tidak ada dosa atau hutang baginya untuk
membayarnya dimasa tua atau setelah kaya nanti. Akan tetapi dalam pandangan
lain terdapat di dalam hadis Rasulullah yang berbunyi:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ
وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
“Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih
pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.”
(Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi
dan Hakim).[4]
Menurut
hadis diatas ada yang menyatakan bahwa menyembelih hewan aqiqah itu wajib dan
bila dimasa kecilnya belum di aqiqahkan maka setelah tua dia sendiri wajib
mengeluarkan aqiqahnya.
Menurut
madzhab Hanafi, aqiqah hukumnya mubah dan tidak sampai mustahab (dianjurkan).
Hal itu dikarenakan pensyariatan qurban telah menghapus seluruh syariat
sebelumnya yang berupa penumpahan darah hewan seperti aqiqah, rajabiyah dan ‘atirah.
Dengan
demikian, siapa yang mau mengerjakan ketiga hal ini tetap diperbolehkan,
sebagaimana juga dibolehkan tidak mengerjakannya. Penghapusan seluruh hal ini
berlandaskan pada ucapan Aisyah, “Syariat kurban telah menghapus seluruh syariat
berkenaan dengan penyembelihan hewan yang dilakukan sebelumnya”.[5]
C. Ketentuan
Hewan Aqiqah
Banyak
ulama berpendapat bahwa semua hewan yang dijadikan hewan kurban, yaitu: unta,
sapi, kerbau, kambing, domba, dapat dijadikan hewan aqiqah.[6]
Sedangkan syarat-syarat hewan yang dapat disunahkan untuk aqiqah itu sama
dengan syarat yang ada pada hewan kurban, baik dari segi jenisnya, ketidak
cacatannya, kejelasannya.
Syarat-syarat hewan yang bisa (sah) untuk dijadikan aqiqah itu sama
dengan syarat-syarat hewan untuk kurban, yaitu:
1.
Tidak cacat.
2.
Tidak berpenyakit.
3.
Cukup umur, yaitu
kira-kira berumur satu tahun.
4.
Warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.[7]
Jenis
hewan yang disembelih Rasulullah saw dalam aqiah saat itu bukanlah inti drii
aqiqah itu sendiri, sehingga andaikan diubah dengan seekor burung kecil bahkan
tidak menyembelih hewan melainkan sekedar nasi dan lauk pauk pun selama berniat
mensyukuri nikmat lahirnya putra sah disebut aqiqah.[8]
D. Pelaksanaan
Aqiqah
Ada dua hadis
yang menerangkan tentang jumlah binatang aqiqah yang disembelih untuk seorang
anak. Hadist yang pertama, menerangkan bahwa Rasulullah saw mengaqiqahkan cucu
laki-laki beliau, masing-masing dengan seekor kambing.
(ا (رواه أبو داودعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشً
Artinya: “Dari Ibnu Abbas,
bahwasannya Rasulullah SAW mengaqiqahi untuk hasan dan Husain dengan
masing-masing satu kambing (HR Abu Daud dengan riwayat yang shahih).”[9]
Sedangkan
hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang anak laki-laki diaqiqahkan dengan
dua ekor kambing, sedang anak perempuan diaqiqahkan dengan seekor kambing.[10]
Sabda Rasulullah SAW:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَاَلَ
: قَاَلَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبَّ
مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ
وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ
عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ . (رواه
احمد وابو داود والنسائى)
Artinya : " Telah berkata Rasulullah
SAW : Barang siapa diantara kamu ingin beribadat tentang anaknya hendaklah
dilakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk
anak perempuan seekor kambing ".
(HR.
Ahmad, Abu Daud dan Nasai.)
Sunnah
untuk mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor kambing ini hanya berlaku
untuk orang yang mampu melaksanakannya, karena tidak semua orang untuk
mengaqiqahi bayi laki-laki dengan dua kambing. Ini termasuk pendapat yang
wasath (tengah-tengah) yang menghimpun berbagai dalil.[11]
Menurut
banyak ulama’ aqiqah itu hanya berlaku bagi anak kecil, namun sebagian ulama
lain menyatakan bahwa aqiqah boleh dilakukan setelah seseorang itu dewasa.[12]
Penyembelihan hewan aqiqah sebaiknya dilaksanakan pada hari ke-7 atau hari
ke-14 dan jika tidak bisa maka kapan saja.
Dari
kedua pendapat ini dapat diambil kesimpulan bahwa penyembelihan aqiqah yang
paling baik ialah dilakukan pada hari ke-7 dari hari kelahiran seorang anak,
sedang bagi orang yang belum
diaqiqahkan, maka aqiqah itu dapat dilakukan setelah umur dewasa.
Perbuatan-perbuatan
yang baik dilakukan pada waktu anak baru lahir, antara lain:
a. Mengadzankan
dan mengiqamatkan
Disunatkan mengazankan
anak laki-laki dan mengiqomatkan anak perempuan yang baru lahir, sehingga
kata-kata yang pertama kali dienegar oleh seorang anak yang baru lahir itu
adalah perkataan yang baik.
b. Memberi
nama
Rasulullah menganjurkan
agar orang tua segera memberi nama anaknya yang baru lahir. Para ulama sepakat
bahwa perkataan yang dijadikan nama anak yang baru lahir itu adalah perkataan
yang mempunyai arti yang baik seperti Abdullah. Dan haram hukumnya memberi nama
anak dengan perkataan yang mengandung unsur atau arti syirik, seperti abdul
uzza, abdul ka’bah dan sebagainya.
c. Mencukur
rambut
Sunat hukumnya mencukur
rambut anak yang baru lahir, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut.
Biasanya dilakukan waktu mengaqiqahkannya dan waktu memberi nama. Menurut imam
malik, disamping mencukur rambut rambut sunat pula hukumnya besedekah,
sekurang-kurangnya seharga perak seberat rambut yang dipotong itu.[13]
Ada
beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut bayi, yaitu:
1. Diawali dengan membaca basmallah.
2. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri.
3. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada kotoran yang tersisa.
4. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan dinilai dengan nilai emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.[14]
1. Diawali dengan membaca basmallah.
2. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri.
3. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada kotoran yang tersisa.
4. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan dinilai dengan nilai emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.[14]
E. Tata
cara pembagian daging aqiqah.
Dalam
pembagian daging aqiqah sama dengan pembagian daging qurban namun ada beberapa
perbedaan dalam aqiqah diantaranya:
a. Disunnahkan
memasak daging sembelihan aqiqah dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah.
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, yang berbunyi: “ memasak daging aqiqah termasuk
sunnah.” [15]
b. Disunahkan
untuk memakan sebagian daging aqiqah serta menghadiahkan dan menyedekahkan
masing-masing sebanyak sepertiga dari daging seperti hewan qurban.
IV.
KESIMPULAN
Aqiqah diartikan mengadakan, selamatan
lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh dari kelahiran
anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong atas rasa
syuker kepada Allah SWT.
Hukum
Aqiqah adalah sunnah muakkad. Perintah
Nabi berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh
madzhab sebagai anjuran (amar-linnadab)
bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib.
Ulama
berpendapat bahwa semua hewan yang dijadikan hewan kurban, yaitu: unta, sapi,
kerbau, kambing, domba, dapat dijadikan hewan aqiqah. Jenis
hewan yang disembelih Rasulullah saw dalam aqiqah saat itu bukanlah inti drii
aqiqah itu sendiri, sehingg andaikan diubah dengan seekor burung kecil bahkan
tidak menyembelih hewan melainkan sekedar nasi dan lauk pauk pun selama berniat
mensyukuri nikmat lahirnya putra sah disebut aqiqah.
Ada
dua hadis yang menerangkan tentang jumlah binatang aqiqah yang disembelih untuk
seorang anak. Hadist yang pertama, menerangkan bahwa Rasulullah saw
mengaqiqahkan cucu laki-laki beliau, masing-masing dengan seekor kambing Sedangkan
hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang anak laki-laki diaqiqahkan dengan
dua ekor kambing, sedang anak perempuan diaqiqahkan dengan seekor kambing.
Dalam
pembagian daging aqiqah sama dengan pembagian daging qurban namun ada beberapa
perbedaan yaitu disunahkan memasak daging aqiqah dalam pembagiannya. Disunahkan
untuk memakan sebagian daging aqiqah serta menghadiahkan dan menyedekahkan
masing-masing sebanyak sepertiga dari daging seperti hewan qurban.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami
sampaikan. Semoga apa yanag terdapat dalam pembahasan makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua pada umumnya, dan kususnya bagi para pembaca.
Apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun
pemaparannya, kami selaku pemakalah mohon maaf. Tidak lupa kami mengharapka
kritik dan saran yang membangun, sehingga dapat dijadikan bahan perbaikan
makalah yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Asqalani, Ibnu Hajar, Bulughul
Maram, (Beirut: Maktabah Tajariyatil Kubro)
Az-Zuhaili,
Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Depok:
Gema Insani, 2011).
Bakry, Hasbullah, Pedoman Islam di Indonesia, (Jakarta:
Universitas Indonesia (UI-Press), 1988).
Daradjat, Zakiah, dkk., Ilmu Fiqih, (Jakarta: Pusat Direktorat
Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, 1983).
Idris,
Abdul Fatah, Abu Ahmadi, Fiqih Islam
Lengkap, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990).
Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, Abu, Aqiqah (Perayaan Aqiqah Menurut Islam),
(Yogyakarta: Litera Sunny, 1997).
Saleh, Hasan, Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2008).
Ulama’I, A. Hasan Asy’ari, Aqiqah dengan Burung pipit, (Semarang:
Syar Media Publishing, 2010).
http://a2dcollection.blogspot.com/2012/01/pengertian-dan-sejarah-aqiqah-aqiqah.html
diambil pada tanggal 26 November 2013.
[1] Hasbullah Bakry, Pedoman Islam di Indonesia, (Jakarta:
Universitas Indonesia (UI-Press), 1988), hlm. 263
[2]Abdul Fatah Idris, Abu Ahmadi, Fiqih Islam Lengkap, (Jakarta: Rineka
Cipta, 1990), hlm. 317
[3]A. Hasan Asy’ari Ulama’I, Aqiqah dengan Burung pipit, (Semarang:
Syar Media Publishing, 2010), hlm. 19
[4] http://a2dcollection.blogspot.com/2012/01/pengertian-dan-sejarah-aqiqah-aqiqah.html diambil pada tanggal 26 November
2013.
[5]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Depok: Gema
Insani, 2011), hlm. 295
[6] Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqh Kontemporer,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 259.
[7] http://a2dcollection.blogspot.com/2012/01/pengertian-dan-sejarah-aqiqah-aqiqah.html diambil pada tanggal 276
November 2013.
[8]A. Hasan Asy’ari Ulama’I, Aqiqah dengan Burung pipit, (Semarang:
Syar Media Publishing, 2010), hlm. 109
[9]Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, (Beirut: Maktabah
Tajariyatil Kubro), hlm. 309
[10]Zakiah Daradjat, dkk., Ilmu Fiqih, (Jakarta: Pusat Direktorat
Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, 1983), hlm. 500-501
[11]Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, Aqiqah (Perayaan Aqiqah Menurut Islam),
(Yogyakarta: Litera Sunny, 1997), hlm. 31
[12] Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqh Kontemporer,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 260-261
[13] Zakiah Daradjat, dkk., Ilmu Fiqih, hlm. 502
[14] http://a2dcollection.blogspot.com/2012/01/pengertian-dan-sejarah-aqiqah-aqiqah.html diambil pada tanggal 276
November 2013.
[15] Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, Aqiqah (Perayaan Aqiqah Menurut Islam), hlm.47
jika ikutseo boleh memberikan 1000 berkah rekomendasi penilian terbaik untuk jasa aqiqah surabaya terbaik dan terlezat, kami memberi nilai jasa aqiqah online 1000 berkah yang berpusat di Surabaya menjadi aqiqah surabaya terbaik.
BalasHapus