efek bintang bertaburan pada kurso

Efek Blog

Minggu, 22 Desember 2013

PELAKSANAAN AQIQAH



PELAKSANAAN AQIQAH
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah Fiqih
Dosen Pengampu: Kurnia Muhajarah, M. Si.



Disusun Oleh:
                                                Fauziyah Nur                                      103411010
                                                Laela Nur Mukaromah                       103411019


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013

       I.         PENDAHULUAN
Aqiqah adalah suatu tradisi islam yang mana telah ada sejak zaman Nabi saw. Yakni selamatan atas kelahiran seorang bayi ke dunia. Kelahiran bayi dirayakan merupakan sebagai rasa syukur terhadap Allah swt yang mana terlahirnya anak didunia. Tradisi ini bertujuan untuk menjamu dengan memasak daging yang mana mempunyai tujuan yang baik yakni bentuk sosial yang mana adanya interaksi sosial masyarakat.
Bila ‘aqiqah’ diakui sebagai “Sunnah” Rasulullah saw., apakah esensi “sunnah”nya terletak pada hari pelaksanaannya, ataukah pada hewan yang disembelih, ataukah jumlah hewan yang disembelih untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan, ataukah terletak pada aspek lainnya, misalnya nilai syukur atas kelahiran sang bayi.
Dikalangan masyarakat memandang membuat aqiqah anak-anak itu memang benar-benar perintah agama. Dalam pelaksanaan aqiqah ini mempunyai tata cara tentang bagaimana pelaksanaan, syarat-syarat binatang dan hukum tentang aqiqah, lebih jelasnya akan dibahas dalam makalah ini.
    II.         RUMUSAN MASALAH
A.    Apa Pengertian Aqiqah?
B.     Apa Dasar Hukum Aqiqah?
C.     Seperti apakah ketentuan hewan Aqiqah?
D.    Bagaimanakah pelaksanaan Aqiqah?
E.     Bagaimana tata cara pembagian daging Aqiqah?
 III.         PEMBAHASAN
A.    Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata aqiq yang berarti rambut bayi yang baru lahir. Karena itu aqiqah selalu diartikan mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan (sekurangnya seekor kambing).[1] Menurut istilah syara’ artinya menyembelih ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong.[2]
Sebenarnya banyak sekali pengertian aqiqah, namun dari kesemuanya dapat diambil titik tengah sebagai berikut:
1.      Aqiqah merupakan upacara ritual yang dilaksanakan pada saat lahirnya keluarga baru atau kelahiran baru.
2.      Upacara ritual aqiqah terdiri dari beberapa bagian anatara lain menyembelih hewan, memotong rambut, sedekah, pemberian nama, serta acara lainnya.
3.      Inti aqiqah adalah ungkapan rasa syukur yang dituangkan dalam kurban, sedekah, emas atau perak ataupun berupa makanan.[3]
B.     Dasar Hukum Aqiqah
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit, “Aqiqah dilakukan Rasulullah dan Sahabat”. Seperti diketahui kelahiran seorang bayi merupakan berita yang sangat menggembirakan bagi orang tua karena itu sudah sepantasnya dirayakan dengan diselamati sebagai tanda syukur pada Allah swt. Tetapi kemiskinan dan kekayaan diantara umat islam menjadikan aqiqah sulit dilaksanakan apibila hukumnya wajib bagi orang miskin. Perintah Nabi berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh madzhab sebagai anjuran  (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib. Ini berarti apabila ada keluarga yang sama sekali tidak menyembelih aqiqah untuk anak-anaknya, maka tidak ada dosa atau hutang baginya untuk membayarnya dimasa tua atau setelah kaya nanti. Akan tetapi dalam pandangan lain terdapat di dalam hadis Rasulullah yang berbunyi:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْـنَـةٌ بِـعَـقِـيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَـنْـهُ يَـوْمَ سَابِـعِـهِ وَيُـسَـمَّى فِيْـهِ وَيُـحْلَـقُ رَأْسُـهُ
“Setiap anak yang lahir tergadai aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari itu ia diberi nama dan digunduli rambutnya.” (Hadits Sahih Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Baihaqi dan Hakim).[4]
Menurut hadis diatas ada yang menyatakan bahwa menyembelih hewan aqiqah itu wajib dan bila dimasa kecilnya belum di aqiqahkan maka setelah tua dia sendiri wajib mengeluarkan aqiqahnya.
Menurut madzhab Hanafi, aqiqah hukumnya mubah dan tidak sampai mustahab (dianjurkan). Hal itu dikarenakan pensyariatan qurban telah menghapus seluruh syariat sebelumnya yang berupa penumpahan darah hewan seperti aqiqah, rajabiyah dan ‘atirah.
Dengan demikian, siapa yang mau mengerjakan ketiga hal ini tetap diperbolehkan, sebagaimana juga dibolehkan tidak mengerjakannya. Penghapusan seluruh hal ini berlandaskan pada ucapan Aisyah, “Syariat kurban telah menghapus seluruh syariat berkenaan dengan penyembelihan hewan yang dilakukan sebelumnya”.[5]
C.     Ketentuan Hewan Aqiqah
Banyak ulama berpendapat bahwa semua hewan yang dijadikan hewan kurban, yaitu: unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dapat dijadikan hewan aqiqah.[6] Sedangkan syarat-syarat hewan yang dapat disunahkan untuk aqiqah itu sama dengan syarat yang ada pada hewan kurban, baik dari segi jenisnya, ketidak cacatannya, kejelasannya.
Syarat-syarat hewan yang bisa (sah) untuk dijadikan aqiqah itu sama dengan syarat-syarat hewan untuk kurban, yaitu:
1.       Tidak cacat.
2.       Tidak berpenyakit.
3.       Cukup umur, yaitu kira-kira berumur satu tahun.
4.      Warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.[7]
Jenis hewan yang disembelih Rasulullah saw dalam aqiah saat itu bukanlah inti drii aqiqah itu sendiri, sehingga andaikan diubah dengan seekor burung kecil bahkan tidak menyembelih hewan melainkan sekedar nasi dan lauk pauk pun selama berniat mensyukuri nikmat lahirnya putra sah disebut aqiqah.[8]

D.    Pelaksanaan Aqiqah
Ada dua hadis yang menerangkan tentang jumlah binatang aqiqah yang disembelih untuk seorang anak. Hadist yang pertama, menerangkan bahwa Rasulullah saw mengaqiqahkan cucu laki-laki beliau, masing-masing dengan seekor kambing.

(ا (رواه أبو داودعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشً

                        Artinya:  Dari Ibnu Abbas, bahwasannya Rasulullah SAW mengaqiqahi untuk hasan dan Husain dengan masing-masing satu kambing (HR Abu Daud dengan riwayat yang shahih).”[9]
Sedangkan hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedang anak perempuan diaqiqahkan dengan seekor kambing.[10] Sabda Rasulullah SAW:
 عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ قَاَلَ : قَاَلَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ
وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ . (رواه احمد وابو داود والنسائى)

Artinya : " Telah berkata Rasulullah SAW : Barang siapa diantara kamu ingin beribadat tentang anaknya hendaklah dilakukannya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing ".
 (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai.)

Sunnah untuk mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor kambing ini hanya berlaku untuk orang yang mampu melaksanakannya, karena tidak semua orang untuk mengaqiqahi bayi laki-laki dengan dua kambing. Ini termasuk pendapat yang wasath (tengah-tengah) yang menghimpun berbagai dalil.[11]
Menurut banyak ulama’ aqiqah itu hanya berlaku bagi anak kecil, namun sebagian ulama lain menyatakan bahwa aqiqah boleh dilakukan setelah seseorang itu dewasa.[12] Penyembelihan hewan aqiqah sebaiknya dilaksanakan pada hari ke-7 atau hari ke-14 dan jika tidak bisa maka kapan saja.
Dari kedua pendapat ini dapat diambil kesimpulan bahwa penyembelihan aqiqah yang paling baik ialah dilakukan pada hari ke-7 dari hari kelahiran seorang anak, sedang bagi orang yang belum  diaqiqahkan, maka aqiqah itu dapat dilakukan setelah umur dewasa.
Perbuatan-perbuatan yang baik dilakukan pada waktu anak baru lahir, antara lain:
a.       Mengadzankan dan mengiqamatkan
Disunatkan mengazankan anak laki-laki dan mengiqomatkan anak perempuan yang baru lahir, sehingga kata-kata yang pertama kali dienegar oleh seorang anak yang baru lahir itu adalah perkataan yang baik.
b.      Memberi nama
Rasulullah menganjurkan agar orang tua segera memberi nama anaknya yang baru lahir. Para ulama sepakat bahwa perkataan yang dijadikan nama anak yang baru lahir itu adalah perkataan yang mempunyai arti yang baik seperti Abdullah. Dan haram hukumnya memberi nama anak dengan perkataan yang mengandung unsur atau arti syirik, seperti abdul uzza, abdul ka’bah dan sebagainya.
c.       Mencukur rambut
Sunat hukumnya mencukur rambut anak yang baru lahir, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut. Biasanya dilakukan waktu mengaqiqahkannya dan waktu memberi nama. Menurut imam malik, disamping mencukur rambut rambut sunat pula hukumnya besedekah, sekurang-kurangnya seharga perak seberat rambut yang dipotong itu.[13]
Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut bayi, yaitu:
1. Diawali dengan membaca basmallah.
2. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri.
3. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada kotoran yang tersisa.
4. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan dinilai dengan nilai emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.[14]

E.     Tata cara pembagian daging aqiqah.
Dalam pembagian daging aqiqah sama dengan pembagian daging qurban namun ada beberapa perbedaan dalam aqiqah diantaranya:
a.       Disunnahkan memasak daging sembelihan aqiqah dan tidak memberikannya dalam keadaan mentah. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Tuhfatul Maudud, yang  berbunyi: “ memasak daging aqiqah termasuk sunnah.” [15]
b.      Disunahkan untuk memakan sebagian daging aqiqah serta menghadiahkan dan menyedekahkan masing-masing sebanyak sepertiga dari daging seperti hewan qurban.
 IV.         KESIMPULAN
 Aqiqah diartikan mengadakan, selamatan lahirnya seorang bayi dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, yang pada hari itu anak diberi nama dan rambutnya di potong atas rasa syuker kepada Allah SWT.
Hukum Aqiqah adalah sunnah muakkad. Perintah Nabi berkenaan dengan penyembelihan aqiqah ini sudah disepakati oleh seluruh madzhab sebagai anjuran  (amar-linnadab) bukan (amar-liwujub) atau perintah wajib.
Ulama berpendapat bahwa semua hewan yang dijadikan hewan kurban, yaitu: unta, sapi, kerbau, kambing, domba, dapat dijadikan hewan aqiqah.  Jenis hewan yang disembelih Rasulullah saw dalam aqiqah saat itu bukanlah inti drii aqiqah itu sendiri, sehingg andaikan diubah dengan seekor burung kecil bahkan tidak menyembelih hewan melainkan sekedar nasi dan lauk pauk pun selama berniat mensyukuri nikmat lahirnya putra sah disebut aqiqah.
Ada dua hadis yang menerangkan tentang jumlah binatang aqiqah yang disembelih untuk seorang anak. Hadist yang pertama, menerangkan bahwa Rasulullah saw mengaqiqahkan cucu laki-laki beliau, masing-masing dengan seekor kambing Sedangkan hadis yang kedua menerangkan bahwa seorang anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing, sedang anak perempuan diaqiqahkan dengan seekor kambing.
Dalam pembagian daging aqiqah sama dengan pembagian daging qurban namun ada beberapa perbedaan yaitu disunahkan memasak daging aqiqah dalam pembagiannya. Disunahkan untuk memakan sebagian daging aqiqah serta menghadiahkan dan menyedekahkan masing-masing sebanyak sepertiga dari daging seperti hewan qurban.

    V.         PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yanag terdapat dalam pembahasan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua pada umumnya, dan kususnya bagi para pembaca. Apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun pemaparannya, kami selaku pemakalah mohon maaf. Tidak lupa kami mengharapka kritik dan saran yang membangun, sehingga dapat dijadikan bahan perbaikan makalah yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Asqalani, Ibnu Hajar,  Bulughul Maram, (Beirut: Maktabah Tajariyatil Kubro)
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Depok: Gema Insani, 2011).
Bakry, Hasbullah, Pedoman Islam di Indonesia, (Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1988).
Daradjat, Zakiah, dkk., Ilmu Fiqih, (Jakarta: Pusat Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, 1983).
Idris, Abdul Fatah, Abu Ahmadi, Fiqih Islam Lengkap, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990).
Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, Abu, Aqiqah (Perayaan Aqiqah Menurut Islam), (Yogyakarta: Litera Sunny, 1997).
Saleh, Hasan, Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Ulama’I, A. Hasan Asy’ari, Aqiqah dengan Burung pipit, (Semarang: Syar Media Publishing, 2010).


[1] Hasbullah Bakry, Pedoman Islam di Indonesia, (Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1988), hlm. 263
[2]Abdul Fatah Idris, Abu Ahmadi, Fiqih Islam Lengkap, (Jakarta: Rineka Cipta, 1990), hlm. 317
[3]A. Hasan Asy’ari Ulama’I, Aqiqah dengan Burung pipit, (Semarang: Syar Media Publishing, 2010), hlm. 19
[5]Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Depok: Gema Insani, 2011), hlm. 295
[6] Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 259.
[8]A. Hasan Asy’ari Ulama’I, Aqiqah dengan Burung pipit, (Semarang: Syar Media Publishing, 2010), hlm. 109

[9]Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram, (Beirut: Maktabah Tajariyatil Kubro), hlm. 309
[10]Zakiah Daradjat, dkk., Ilmu Fiqih, (Jakarta: Pusat Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, 1983), hlm. 500-501
[11]Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, Aqiqah (Perayaan Aqiqah Menurut Islam), (Yogyakarta: Litera Sunny, 1997), hlm. 31
[12] Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi Dan Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 260-261
[13] Zakiah Daradjat, dkk., Ilmu Fiqih, hlm. 502
[15] Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’I, Aqiqah (Perayaan Aqiqah Menurut Islam), hlm.47

1 komentar:

  1. jika ikutseo boleh memberikan 1000 berkah rekomendasi penilian terbaik untuk jasa aqiqah surabaya terbaik dan terlezat, kami memberi nilai jasa aqiqah online 1000 berkah yang berpusat di Surabaya menjadi aqiqah surabaya terbaik.

    BalasHapus